"Kebun ini milik uak. Tapi sehari-hari digarap oleh bapak. Kalau bapak enggak tahu kalau saya tanam ganja. Soalnya bapak sudah tua, enggak tahu jenis pohon ganja," ucap Iyong di lokasi kebun ganja, Jalan Cipondoh Girang, RT 1 RW 12, Kelurahan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (13/2/2014).
Iyong mengaku mendapatkan lima batang pohon ganja dari sahabatnya berinisial I. Waktu pertama kali ditanam, ukuran pohon ganja tingginya 10 sentimeter. Lima bulan bergulir, pohon ganja berkembang setinggi 1,5 hingga 2 meter. Lima batang pohon itu bisa menghasilkan setengah kilogram ganja siap pakai.
Dia menyangkal kalau ganja yang tertanam itu hendak dijual. "Sebenarnya buat pakai sendiri. Bukan mau diedarkan atau dijual," ujar pria bertato ini berkelit.
Polisi masih mendalami pengakuan Iyong. Termasuk menelusuri apakah ada kebun ganja yang ditanam di tempat lain. Identitas Iyong dikantongi Satnarkoba Polrestabes Bandung setelah membekuk tersangka lainnya yang tersandung kasus penyalahgunaan ganja. "Kami menduga tersangka (Iyong) ini pengedar ganja di wilayah Kota Bandung," ucap Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Mochammad Ngajib.
(bbn/ern)