Hal itu disampaikan Herry saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap hakim bansos di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (13/2/2014).
"Saya jaminkan rumah saya untuk dapat pinjaman Rp 3,2 miliar," ujar Herry.
Ia mengaku terpaksa sampai menjaminkan aset keluarganya karena Toto terus menagih uang. "Kalau Toto nelepon itu saya udah sampai (geleng-geleng kepala). Dia bilang permintaan uang itu sudah seizin Pak Wali. Jadi ya saya usahakan," katanya.
Selain menjaminkan rumahnya untuk dapat pinjaman, Herry juga melakukan pinjaman ke koperasi di Pemkot Bandung Rp 600 juta dan meminjam pada pengacara Jefri Sinaga sebesar Rp 3 miliar.
"Yang dari Pak Jefri itu saya hanya mengambil uang karena disuruh Pak Edi dan Pak Dada," tutur Herry.
Majelis hakim yang diketuai Nurhakim pun tak habis pikir dengan loyalitas Herry tersebut. "Terus nanti siapa yang bayar pinjaman yang Rp 3,2 miliar itu? Kok sampai segitunya, padahal kan itu harta milik saudara, bukan untuk kepentingan pribadi juga," kata anggota majelis Barita Lumban Gaol.
"Ya saya berharap ada kebijakan dari Pak Dada supaya bisa bantu," katanya.
Pernah juga Herry memberikan uang honor dan tunjangannya sebesar Rp 15 juta pada Toto di luar sebuah tempat hiburan. "Waktu itu Pak Toto minta uang, tapi saya enggak punya. Ada juga uang honor dan TPP saya, ya saya kasihkan. Enggak tahu dipakai buat hiburan atau bukan," ujar Herry.
Sejak Juli hingga Desember 2012 berdasarkan catatan bendahara DPKAD yang menjadi perantara Herry menyerahkan uang pada Toto melalui Asep, jumlah uang yang dikeluarkan mencapai Rp 5,409 miliar.
Namun apakah jumlah tersebut benar disalurkan Toto pada Setyabudi, Herry menyatakan tak tahu. "Kalau itu sih tanya sama Toto. Saya enggak tahu," katanya.
(tya/ern)