Manajer Hotel Bumi Asih Jaya Bantah Ada Gratifikasi untuk Hakim Pasti

Sidang Dada Rosada

Manajer Hotel Bumi Asih Jaya Bantah Ada Gratifikasi untuk Hakim Pasti

- detikNews
Kamis, 13 Feb 2014 12:41 WIB
Bandung - GM Hotel Bumi Asih Jaya Iwan Setiono menyatakan peningkatan status hotel tidak ada hubungannya dengan dugaan gratifikasi pada Hakim Tinggi Pasti Serefina Sinaga, terkait banding kasus bansos Kota Bandung. Ia mengatakan proses perizinan peningkatan hotel melalui prosedur yang sesuai.

"Saya mengajukan permohonan peningkatan hotel sejak Agustus 2012 selama 6 bulan izinnya belum keluar juga," ujar Iwan dalam sidang yang digelar di ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (13/2/2014).

Untuk mengurus perizinan tersebut, Hotel Bumi Asih Jaya mengeluarkan biaya sebesar Rp 52 juta. "Itu sesuai dengan hitungannya, ada rumus. Itu biaya resmi," katanya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Nurhakim pun menanyakan apakah pihak hotel mengeluarkan biaya tidak resmi dalam pengurusan peningkatan hotel tersebut? "Tidak ada biaya tidak resmi," aku Iwan.

Ia membenarkan, salah satu pemilik hotel yaitu Pasti Serefina Sinaga yang berprofesi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jabar. Menurutnya, Pasti mengetahui jika hotel tengah dalam proses peningkatan hotel.

"Bu Pasti tidak mengetahui kesulitan apa dalam proses izin, cuma Bu Pasti tahu izin itu belum keluar," katanya.

Dalam proses menunggu izin tersebut, Iwan mengaku dikenalkan oleh Pasti dengan Toto Hutagalung. Toto disebut Pasti adalah orang dekat dari Wali Kota Bandung Dada Rosada.

"Saya bilang 'Kalau gitu boleh dong saya minta tolong'. Itu spontan," tutur Iwan.

Pertemuan selanjutnya di BPPPT Bandung, dirinya bertemu dengan Toto bersama dengan Kepala BPPT Dandan Riza Wardana. "Pak Dandan bilang akan ditelusuri," katanya.

Beberapa waktu kemudian, Toto menyerahkan surat izin peningkatan hotel tersebut pada Iwan. Namun ia meyakini izin tersebut keluar bukan karena adanya bantuan Toto.

"Karena kami sudah tempuh sesuai prosedur," tutur Iwan.

Saksi sempat dicecar JPU yang mengkonfrontir keterangannya yang berbeda dengan saat di penyidikan. Misalnya soal yang berinisiatif meminta tolong yaitu Pasti, bukan dirinya.

"Bu Pasti itu sengaja memperkenalkan karena tahu hotel mengalami kesulitan memperoleh izin," kata JPU KPK.


(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads