Hakim Setyabudi Berikan Kesaksian dalam Sidang Dada Rosada

Hakim Setyabudi Berikan Kesaksian dalam Sidang Dada Rosada

- detikNews
Kamis, 13 Feb 2014 11:19 WIB
Bandung - Empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara suap hakim bansos di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi. Empat saksi yang akan memberikan keterangan yaitu Setyabudi Tejocahyono, Herry Nurhayat, Asep Triana dan Iwan Setiono.

Setyabudi adalah Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos yang menerima suap, Herry adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sementara Asep adalah anak buah Toto Hutagalung yang menjadi kurir suap.

Tiga saksi pertama merupakan terpidana dalam perkara yang sama yang telah divonis beberapa waktu lalu. Toto yang merupakan orang kepercayaan Dada telah dimintai keterangannya dalam sidang pekan lalu.

Keempatnya akan memberikan kesaksian secara terpisah dipimpin ketua majelis hakim Nurhakim. Sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung diikuti oleh puluhan pengunjung sidang.

Yang pertama dimintai keterangannya yaitu Iwan Setiono yang merupakan GM Hotel Bumi Asih. Hotel tersebut mendapatkan peningkatan dari bintang 2 menjadi bintang 3 dalam proses hukum perkara korupsi bansos. Salah satu pemilik hotel tersebut adalah anggota majelis hakim yang menangani banding perkara tersebut di Pengadilan Tinggi Jabar.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads