Taher Abdussalam (24) tengah asik mengisap ganja sewaktu polisi menggerebek kamar indekosnya di Jalan Tubagus Ismail, Kota Bandung. Warga negara Libya tersebut panik dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menelan linting ganja.
"Saya kaget polisi datang. Langsung saja saya telan ganjanya," ucap Taher yang fasih berbahasa Indonesia ini saat ditemui di markas Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Rabu (12/2/2014).
Taher mengaku kuliah S2 pada salah satu perguruan tinggi swasta terkemuka di Bandung. Gara-gara kasus ganja, dipastikan studi Taher kandas lantaran waktunya nanti terkurung di sel penjara. Dia diganjar Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 perihal Narkotik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan kasus penyalahgunaan ganja melibatkan warga Libya itu terungkap berkat informasi masyarakat. Polisi menggerebek indekos Taher pada 7 Februari lalu.
"Di kamar indekos tersangka, kami menemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas berisi ganja dan tiga linting ganja. Tersangka hanya pemakai. Dia sudah satu tahun kecanduan ganja," ucap Ngajib.
Polisi masih mengejar pengedar yang menyuplai ganja kepada Taher. "Satu orang inisial B berstatus buron. Dia penjual ganja," kata Ngajib singkat.
(bbp/ern)










































