Hakim Ceramahi Saksi dan KPK Soal Pungutan di PHI

Hakim Ceramahi Saksi dan KPK Soal Pungutan di PHI

- detikNews
Rabu, 12 Feb 2014 13:15 WIB
Bandung - Para saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diceramahi Heri Sutanto Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara suap, penyelewengan dan pencucian uang dengan terdakwa Ike Wijayanto, Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Ia begitu kesal mengetahui adanya praktik pungutan liar di PHI.

Beberapa perwakilan perusahaan yang pernah melakukan pendaftaran Perjanjian Bersama Bipartit memberikan kesaksian soal adanya pungutan yang diminta oleh terdakwa.

Seperti yang diterangkan Cipto Sayekti, perwakilan sebuah Yayasan Perguruan Tinggi ini mengaku pernah mendaftarkan akta perjanjian kerjasama di PHI.

"Waktu itu kami mem-PHK 52 orang pegawai karena untuk efisiensi. Itu sudah sepakat," tutur Cipto dalam sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (12/2/2014).

Sesuai arahan lawyer perusahaan, Cipto pun mendaftarkan Perjanjian Bersama yang telah dibuat tersebut ke PHI.

"Waktu saya ke PHI, saya ketemu Pak Aprianto. Dia menyuruh saya datang lagi sore harinya," tuturnya. Apri merupakan anak buah dari Ike.

Saat datang kembali, ia dijelaskan bahwa untuk pengurusan akta tersebut dikenai biaya Rp 100 ribu per pegawai yang berarti Cipto diminta membayar Rp 5,2 juta untuk akta Perjanjian Bersama PHK 52 pegawainya.

"Saya cukup kaget juga besarnya segitu. Lawyer saya bilang memang ada biayanya, tapi dia ga sebut berapa, ya asumsi saya cuma biaya pendaftaran aja sekitar Rp 250 ribu," kata Cipto.

Karena tak membawa uang sejumlah yang diminta, Cipto pun pergi ke ATM untuk mengambil uang. Saat menyerahkan uang tersebut pada Apri, ia sempat meminta tanda bukti pembayaran.

"Saya minta kwitansi, karena kan saya harus reimburse ke kantor. Itu kan uang yang ga kecil. Tapi Apri mengatakan ya tanda buktinya ya akta itu," tuturnya. Karena dikejar pekerjaan ia pun tak banyak memprotes.

Hakim Heri pun mencecar saksi kenapa tidak mencari tahu biaya untuk akta tersebut. "Seharusnya tanya. Itu seharusnya tidak ada biaya," kata Heri.

Ia pun menduga, modus yang sama banyak terjadi di PHI dan pengadilan lainnya.

"Coba KPK, telisik ke seluruh PHI dan pengadilan. Saya yakin seperti ini semua. Ini kan merugikan. Pungutan liar. Negara sudah baik, yang dilapangannya yang rusak. Yang disalahin negara," tuturnya kesal.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat Dakwaan Ike diduga telah melakukan pungutan biaya pada pihak perusahaan dengan besaran yang tidak sesuai aturan. Yaitu pada tahun 2008 sebesar Rp 100 ribu, 2009 sebesar Rp 150 ribu, 2010 dan 2011 sebesar Rp 200 ribu dan 2012 sebesar Rp 250 ribu.

Jumlah pendaftaran Perjanjian Bersama Bipartit yang masuk di PHI Bandung sendiri pada 2008-2012 tercatat ada sebanyak 3.710 dengan rincian tahun 2008 ada 1.085, tahun 2009 ada 1.288, tahun 2010 ada 625, tahun 2011 ada 288 dan tahun 2012 ada 397.

Hingga keseluruhan uang yang dipungut oleh Ike atas biaya pendaftaran Perjanjian Bersama Bipartit yaitu tahun 2008 Rp 108,5 juta, tahun 2009 Rp 193,2 juta, tahun 2010 Rp 130,4 juta, tahun 2011 Rp 57 juta dan tahun 2012 Rp 99,2 juta hingga totalnya mencapai Rp 588,9 juta.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads