Ruddy mengatakan, kelima anggota pokja telah menjalankan tugas sesuai sistem pengadaan barang dan jasa.
"Kami melihat ini hanya mal administrasi. Tidak ada unsur gratifikasi," ujar Ruddy. Apalagi, seluruh kerugian negara yang timbul dari perkara ini telah diganti oleh tiga terdakwa lainnya yang telah divonis sebelumnya.
Ia mengatakan, LKBH Korpri turun tangan karena melihat peran para anggota pokja. "Mereka itu hanya memfasilitasi jalannya lelang sesuai dengan sistem yang ada," tuturnya.
Perkara ini menurutnya akan menjadi test case bagaimana pokja pengadaan barang bisa terseret perkara padahal mereka tak memiliki kewenangan selain menjalankan sistem. Apalagi sistem pengadaan barang dan jasa yang dijalani sudah e-procurement.
"Yang menentukan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Kalau ada mark up, bukan anggota pokja yang bisa melakukan. Karena mereka hanya menjalankan. Jangan karena kesalahan oknum jadi tanggung jawab seluruh panitia," kata Rudi.
Ia berharap, proses persidangan bisa berjaan fair. Karena Ruddy mengaku khawatir jika nantinya para anggota pokja ini dinyatakan bersalah, hal itu akan membuat anggota pokja lainnya di ULP jadi takut saat mengerjakan pekerjaannya.
"Nanti bisa-bisa tidak ada PNS yang bersedia jadi panitia lelang. Bahaya kan. Padahal pengadaan berbagai infrastruktur itu tidak akan terlaksana tanpa lelang," tuturnya.
Ruddy menyebut para anggota pokja lainnya pun banyak yang sudah merasa cemas dengan terseretnya rekan mereka dalam perkara ini. "Iya, mereka waswas," katanya.
(tya/ern)











































