Hal itu disampaikan JPU Ami Siti saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (11/2/2014). "Tuntutannya belum siap, karena saksinya lumayan banyak," ujar Ami.
Ia pun meminta waktu satu pekan untuk menyelesaikan tuntutannya yang akan dibacakan dalam sidang yang berlangsung tertutup itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADW (46) yang telah dinonaktifkan dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus ini terkuak saat ada salah seorang siswi yang mengadu pada orang tuanya karena mendapatkan perlakuan tak senonoh dari kepala sekolahnya. Kasus ini kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
Ada lima siswi mengaku menjadi korban aksi pelecehan seksual sang kepsek yaitu berinisial NS (16), MS (17), NN (17), AN (17), CD (17). Modus ADW memperdaya anak didiknya beragam. Ada dalih ucapan selamat ulang tahun sambil memberi Rp 100 ribu asal mau dicium. Cara lainnya memberi flashdisk dan uang Rp 50 ribu kepada siswinya sembari mencium dan meraba dada serta paha. Ternyata tidak hanya melakukan tindakan asusila di ruangannya saja. ADW juga berani membawa siswinya ke tempat karaoke. Di lokasi inilah ada siswi mengaku mendapat perlakuan serupa.
(tya/ern)










































