"Modusnya merusak stop kontak dengan menggunakan kunci astag. Pelaku mengincar motor yang lagi parkir. Seperti di halaman masjid," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi kepada wartawan di Mapolsek Andir, Jalan Saritem, Senin (10/2/2014).
Pelaku yaitu G (31) dan US (25). Hasil pengembangan penyelidikan, polisi menciduk P (18), yang masih satu komplotan. Namun tersangka P dilimpahkan ke Polres Cimahi karena pernah beraksi di Kota Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
G dan US tertangkap polisi saat menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Rajawali Barat. Keduanya berboncengan menunggangi motor matik nopol D 2976 ZAR. Sewaktu hendak diberhentikan, G dan US malah kabur. Polisi sukses mengejar dan membekuknya.
Kedua pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani di Pangalengan, Kabupaten Bandung, ini berdalih terlilit kebutuhan ekonomi sehingga 'memetik' motor. Mengantongi upah Rp 20 ribu perhari dirasakan tidak cukup bagi G dan US.
"Satu motor dijual seharga dua juta rupiah. Uang hasil penjualan biasanya dipakai foya-foya. Sisanya buat kebutuhan hidup," ucap G.
Keduanya kini mendekam di jeruji besi Mapolsek Andir. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara lantaran melanggar Pasal 363 KUH Pidana perihal Pencurian.
(bbn/ern)











































