"Ipad selalu dibawa-bawa tersangka untuk transaksi judi online dan memproses pendaftaran para petaruh," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (7/2/2014).
Rudi menginduk ke pengelola judi online asal luar negeri yang alamat website masing-masing www.ibcbet.com (Filipina), www.sbobet.com (Amerika), dan www.368bet.com (Amerika). Selama ini pria asli Bandung tersebut beraksi seorang diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keuntungan per bulan yang diperoleh tersangka itu mencapai ratusan juta rupiah. Pemain atau petaruh yang menjadi anggota ada ratusan orang. Mereka berasal dari dalam dan luar Kota Bandung," ujar Murjoko.
Modus operandi dipraktikkan Rudi dalam bisnis haram ini mengajak pejudi mendaftar dan mengirimkan uang sebagai deposit ke rekening untuk mengikuti permainan judi bola online. Usai mendepositkan sejumlah uang dan transaksi dinyatakan sukses oleh operator, pejudi atau pemain mendapat user ID dan password. Deposit dipatok senilai Rp 500 ribu.
"Kalau mereka menang, saya rugi. Tapi kalau kalah, saya dapat untung," ujar Rudi saat sesi wawancara.
Biasanya, lanjut Rudi, taruhan judi online itu digelar bertepatan pertandingan sepak bola nasional dan internasional. "Kalau yang ramai taruhan itu Liga Spanyol, Inggris, dan Italia," tutur Rudi membeberkan.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jabar AKBP Baktiar Joko menyebutkan pelaku dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. Rudi juga diganjar Pasal 3 dan atau 5 UU No.8 Tahun 2010 perihal pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar.
"Setelah kasus ini terungkap, kami menyampaikan kepada Kemeninfo untuk meblokir website tersebut. Sekarang situs judi online itu tidak bisa diakses," ujar Baktiar.
(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini