Hal itu ditegaskan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat ditanya masih banyaknya PKL yang memprotes kebijakan tersebut.
"Pemkot tetap piihannya (relokasi) ke BIP, Balubur Gedebage dan Pamoyanan. Dicoba dulu, di mana-mana yang namanya usaha, ada proses dulu. Kami tidak akan berubah," ujar Emil sapaan akrabnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (6/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti di Kepatihan misalnya, saya pernah mergokin yang punya toko jualan di situ. Saat ditanya cuma cengar cengir saja. Fenomena PKL ini benar-benar harus dibedah. Mana yang benar-benar PKL mana yang bukan," ucapnya.
Salah satu upaya Pemkot untuk 'menyaring' PKL ini yakni melalui program Kartu PKL yang mulai disosialisasikan beberapa waktu lalu. Kartu yang diberikan kepada PKL khusus warga Bandung ini akan mendata sejumlah pedagang yang benar-benar masih berada di taraf PKL.
"Nanti kita tahu mana yang benar-benar PKL informal. Mana yang pura-pura PKL," pungkasnya.
Per 2 Februari lalu, Pemkot Bandung memberlakukan denda Rp 1 juta bagi warga yang membeli dari PKL di zona terlarang. Tak lama lagi, selain dirazia, PKL yang berada di zona terlarang juga akan dikenai denda Rp 1 juta.
(avi/ern)











































