"Barang buktinya berupa satu alat penumbuk sepanjang 120 sentimeter yang dipakai membuat ramuan obat menggugurkan kandungan, dan satu tempat penumbuk terbuat dari batu," kata Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan di Mapolresta Cimahi, Rabu (5/2/2014).
Polisi meringkus Umyati di daerah Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, pada 29 Januari lalu. Selain itu, kata Erwin, barang bukti disita dari sepasang kekasih inisial MI (22) dan N (18) atau pelaku aborsi yaitu satu selimut cokelat, satu flanel, satu kain kafan, dan satu kantong plastik untuk menyimpan plasenta.
"Selimut digunakan tersangka N menutup tubuh bayinya yang sudah digugurkan. Kain kafan dipakai tersangka MI untuk mengubur anaknya berjenis kelami lelaki itu di pemakaman yang berlokasi di kawasan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. MI dan N ditetapkan jadi tersangka," kata Erwin.
Kasus praktik aborsi ini terungkap setelah Polsek Batujajar menerima laporan dari masyarakat. "Kabarnya waktu itu ada aborsi dilakukan pasangan belum menikah. Hasil penyelidikan, ternyata ppelakunya pria inisial MI dan pacarnya, N. Mereka berhubungan badan di luar nikah, sehingga akhirnya N hamil. Lalu menggugurkan kandungan ke dukun beranak (Umyati)," ucap Erwin.
(bbn/ern)