Hal itu dikatakan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Rabu (5/2/2014).
"Dewan kan menanyakan, sampai kapan ada pembatasan jam malam ini. Kalau kami ya sesuai Perda saja, yakni sampai pukul 01.00 WIB. Tapi kan diskresi yang menentukan, ada pengendalian khusus," kata pria yang akrab disapa Emil tersebutl.
Lebil lanjut Emil mengaku menanyakan kepada pihak kepolisian terkait pembatasan jam malam tersebut. "Usulannya polisi itu butuh kondusivitas sampai pemilu beres," kata Emil.
Bersama kepolisian, pihaknya pun tengah mencari korelasi antara pembatasan jam malam tempat hiburan dengan pengurangan angka kriminalitas.
"Jadi kalau tempat hiburan malam itu semakin larut dibukanya, semakin banyak orang yang mabuk sehingga memacu tindakan kriminal. Tapi kami juga terus merazia minuman beralkohol," kata Emil.
(avi/ern)