Polisi dan Tim Forensik RSHS Bandung Bongkar Makam Bayi Korban Aborsi

Polisi dan Tim Forensik RSHS Bandung Bongkar Makam Bayi Korban Aborsi

- detikNews
Rabu, 05 Feb 2014 11:39 WIB
Polisi dan Tim Forensik RSHS Bandung Bongkar Makam Bayi Korban Aborsi
Bandung - Polres Cimahi dan tim forensik Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung membongkar makam bayi hasil aborsi. Lokasi kuburan berada di RT 7 RW 2, Kampung Cihampelas, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

"Ya, kami menangani kasus aborsi. Menurut keterangan saksi dan tersangka, korban aborsi ini dimakamkan di daerah Cihampelas. Guna kepentingan penyidikan, makam dibongkar untuk autopsi korban," ucap Kapolsek Batujajar AKP Agus Wahidin di tempat pemakaman, Rabu (5/2/2014).

Polisi berkoordinasi dengan RSHS Bandung untuk menggelar autopsi langsung di lokasi pemakaman. Kepala Foresnsik RSHS Bandung Noorman Herryadi memimpin jalannya autopsi.

Makam korban aborsi dibongkar sekitar pukul 10.00 WIB. Usai penggalian, satu jasad korban terbungkus plastik hitam itu diangkat untuk diperiksa. Kegiatan forensik ini disaksikan puluhan mahasiswa kedokteran dari Unjani, Universitas Maranatha, dan Unpad. Autopsi tuntas sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas mengubur kembali jenazah itu.

"Untuk keterangan lebih lengkap, nanti bisa tanyakan kepada Kapolres Cimahi," kata Agus.

Noorman mengungkapkan kalau jasad itu sudah dikubur sejak dua bulan lebih. Usia bayi dalam kandungan diperkirakan sekitar 22 hingga 24 minggu. "Jaringan lunaknya sudah hancur dan mencair. Tinggal tulang yang masih utuh," ucapnya.

Menurut Noorman, tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan setelah bayi itu lahir. Disinggung apakah ini korban aborsi, dia enggan bespekulasi.

"Ini keguguran. Keguguran itu bisa karena kekerasan yang misalnya ibu hamil terjatuh, bisa juga lahir karena (makan) obat dan (meminum) ramuan," ucap Noorman singkat.

Dalam kasus ini, sepasang kekasih yang merupakan orangtua bayi dijadikan tersangka. Tak hanya itu, dukun beranaknya pun ditetapkan jadi tersangka.


(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads