Sidang lanjutan perkara tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/2/2014). Ada 6 orang saksi yang hadir hari ini, mereka di antaranya adalah para guru dan juga ketua komite sekolah.
Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Nurhakim dan digelar di ruang sidang VII. Sidang berlangsung tertutup. Usai sidang, Ketua Komite Sekolah Bambang menuturkan, mereka dimintai keterangan terkait kejadian (pencabulan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara para siswi yang menjadi korban dan mengetahui perbuatan tercela kepala sekolahnya telah lebih dulu dihadirkan dalam sidang sebelumnya. "Saksi korban sudah dimintai keterangannya pekan lalu. Hari ini dari pihak sekolah, ada 6 orang," ujar JPU Ami Siti.
ADW (46) yang telah dinonaktifkan dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. "Ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tuturnya.
Kasus ini terkuak saat ada salah seorang siswi yang mengadu pada orang tuanya karena mendapatkan perlakuan tak senonoh dari kepala sekolahnya. Kasus ini kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
Ada lima siswi mengaku menjadi korban aksi pelecehan seksual sang kepsek yaitu berinisial NS (16), MS (17), NN (17), AN (17), CD (17). Modus ADW memperdaya anak didiknya beragam. Ada dalih ucapan selamat ulang tahun sambil memberi Rp 100 ribu asal mau dicium. Cara lainnya memberi flashdisk dan uang Rp 50 ribu kepada siswinya sembari mencium dan meraba dada serta paha. Ternyata tidak hanya melakukan tindakan asusila di ruangannya saja. ADW juga berani membawa siswinya ke tempat karaoke. Di lokasi inilah ada siswi mengaku mendapat perlakuan serupa.
(tya/ern)











































