Polisi Dalami Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Bandung

Polisi Dalami Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Bandung

- detikNews
Selasa, 04 Feb 2014 13:21 WIB
Polisi Dalami Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Bandung
Bandung -

Kasus pemerkosaan mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Bandung masuk tahap penyidikan polisi. Satu pria berinisial BP (25) yang merupakan teman satu kosan pacarnya korban sudah ditetapkan tersangka. Apakah kemungkinan ada tersangka lain?

"Masih kami dalami perkara ini," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi kepada wartawan di Mapolsek Andir, Jalan Saritem, Selasa (4/2/2014).

Polisi sudah meminta keterangan empat saksi yang semuanya pria yaitu pacar korban inisial M dan tiga temannya, BT, B dan I. Menurut Mashudi sementara ini penyidik belum menemukan bukti BT, B dan I terlibat pemerkosaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini hanya satu tersangka mengaku memerkosa korban. Tapi tentunya akan terus kami gali lagi proses penyidikan," ucap Mashudi.

Pemerkosaan itu terjadi pada Senin dini hari, 27 Januari lalu. Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, kronologi kasus tersebut berawal sewaktu korban bersama sang pacar, M, pada Minggu malam 26 Januari, berangkat dari indekos untuk mencari makan.

Dalam perjalanan, M menerima telepon dari rekan satu indekos inisial BE agar datang ke salah satu kafe di Jalan Hariabanga. Korban bersama kekasihnya itu mengiyakan dan langsung meluncur.

Setiba di kafe pada pukul 22.00 WIB, M dan korban bertemu BE dan tiga rekannya yaitu BP, BT, dan Iy. Semuanya pria. "Mereka di kafe itu makan dan minum-minum (miras - red). Korban juga ikut minum," uja Mashudi.

Korban dan pacarnya serta empat orang itu berada di kafe hingga Pukul 24.30 WIB. Waktu pulang, kata Mashudi, M mabuk berat hingga tak sadarkan diri. "Kondisi korban juga mabuk, tapi masih sadar," jelas Mashudi.

Lantaran tak sanggup berdiri, M digotong BP masuk mobil, sementara korban saat itu masih bisa berjalan. Singkat cerita, mereka berangkat ke indekos M dan BE. M masuk kamarnya dan korban dibawa BP ke kamar BE.

Di kamar itulah aksi pemerkosaan terjadi. Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, di kamar itu merasakan disetubuhi. Korban juga mengaku merasakan ada yang memakaikan kembali celana dan bra.

Barang bukti disita polisi berupa pakaian, kaus putih merah, bra, celana dalam, dan celana jins biru. BP menyerahkan diri dan ditahan sejak 31 Januari. Ia dijerat Pasal 286 KUH Pidana yang ancamannya lebih lima tahun penjara.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads