Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis selama 1 tahun 4 bulan pada kakek berusia 71 tahun yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi kredit fiktif di BRI Dewi Sartika Bandung pada tahun 2010. Heri Hamzah, dianggap telah turut serta bersama-sama memperkaya orang lain sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor.
Vonis Heri tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman selama 2 tahun penjara.
"Hal yang meringankan, yaitu karena terdakwa sopan selama persidangan, berterus terang dan belum pernah dihukum," ujar Ketua Majelis Hakim Syamsudin saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang VI Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (4/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 1 tahun 4 bulan dipotong masa tahanan," ucap Syamsudin membacakan amar putusannya. Heri telah ditahan sejak 27 Mei 2013 lalu.
Selain hukuman penjara, Heri juga dibebani denda sebesar Rp 50 juta dimana bila tidak mampu maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Saat pembacaan putusan, tak ada seorang pun keluarga atau kerabat yang menemani atau mendampingi Heri. Hanya beberapa wartawan saja yang mengikuti sidang pembacaan vonis. Sesekali ia melihat ke arah kuasa hukum dan ke arah pengunjung sidang saat putusannya dibacakan.
Atas putusan ini, baik kuasa hukum Heri maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Heri yang terlihat sehat untuk ukuran kakek berusia 71 tahun tak bereaksi apapun saat vonis untuk dirinya dibacakan. Ia hanya mengusap mukanya yang keriput.
Kasus ini berawal saat CV Farhan mengajukan permohonan kredit sebesar Rp 1,2 miliar ke BRI Dewi Sartika Bandung. Untuk mengajukan kredit tersebut, CV Farhan mengagunkan tanah. Dana kredit tersebut rencananya akan digunakan untuk membuat mesin pembuat aspal untuk keperluan proyek. Nama terdakwa dijadikan komisaris.
Namun CV Farhan tidak memenuhi kewajibannya membayar kredit hingga kemudian oleh BRI dinyatakan macet. Karena kredit tersebut macet hingga akhirnya jatuh tempo, pihak BRI pun menyita tanah yang diagunkan. Namun saat proses lelang diketahui jika tanah tersebut bukan milik CV Farhan. Dokumen pengajuan kredit ternyata dipalsukan. Terdakwa juga ikut menandatangani sura-surat itu.
Akibat perbuatannya, Heri membuat pemilik CV Farhan yaitu Diki Siswanto mendapatkan keuntungan.
(tya/ern)