Hal itu disampaikan JPU Rinaldi Umar saat ditemui usai sidang di ruang VI PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (3/2/2014).
"Kita akan minta bantuan polisi. Karena saksi (Sarah) ini ternyata sudah tidak lagi tinggal di Sukamulya," ujar Rinaldi.
Ia mengatakan, meskipun hanya saksi namun JPU bisa menjemput paksa jika memang diperlukan. "Bisa saja nanti kita jemput paksa," katanya.
Sarah nantinya akan memberikan keterangan untuk terdakwa Ade. Sementara untuk Wawan, Sarah bisa saja memberikan keterangan namun tanpa disumpah.
"Karena kan hubungannya suami-istri jadi keterangannya bisa saja kita dengarkan tapi tidak di bawah sumpah," tutur Rinaldi.
(tya/ern)











































