Dalam keterangannya, Yohan menjelaskan, bagaimana Ike melancarkan modus supaya uang sisa perkara dapat ia kantongi.
Pada tahun 2008, PT Dayu mengajukan gugatan ke PHI Bandung. Saat itu ia menyetor Rp 26 juta untuk pengurusan perkara tersebut pada Ike. Dalam perjalanan gugatan tersebut, PT Dayu menang di tingkat PK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat itu Ike menyatakan dirinya ada di Purwakarta dan meminta saksi untuk menyusulnya. "Saya diminta bawa stempel perusahaan," ujarnya.
Mereka pun bertemu di sebuah jalan yang Yohan tak ingat namanya. Sejumlah berkas diberikan oleh Ike untuk ditandatangani Yohan. "Saya tandatangani di bagasi mobil Pak Ike," tutur Yohan.
Saat itu ia mengaku tak menaruh curiga, mengapa urusan kantor dilakukan di luar kantor bahkan dilakukan di tengah jalan seperti itu karena Yohan saat itu ingin urusan segera beres. Apalagi pihaknya saat itu memang menang.
"Waktu itu ada blanko kosong juga di bundel yang saya tandatangani. Saya tanya kenapa kosong, kata Pak Ike itu udah biasa. Saya kan awam, enggak mengerti," ungkapnya yang saat itu akhirnya menandatangani blanko kosong itu juga. Usai penandatanganan sejumlah berkas, Yohan pun sempat memberikan uang Rp 500 ribu pada Ike.
Ketika dimintai keterangan oleh penyidik di KPK, Yohan mengetahui bahwa blanko kosong yang ia tandatangani itu merupakan tanda bukti penerimaan sisa uang perkara. Padahal uang tersebut hingga saat ini tak pernah ia terima.
"Sisanya Rp 15 juta," kata Yohan.
Atas keterangan saksi tersebut, Ike menyatakan keberatan. Ia menyatakan tak pernah mengetahui soal pengembalian uang sisa perkara. "Itu yang urus kasir. Saya juga tidak menerima Rp 500 ribu," elak Ike.
Sidang yang dipimpin Heri Sutanto itu akan dilanjutkan pada Rabu (5/2/2014) pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
(tya/ern)











































