Polisi Tembak Bos 'Komplotan Bako' di Bandung

Polisi Tembak Bos 'Komplotan Bako' di Bandung

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 28 Jan 2014 15:43 WIB
Polisi Tembak Bos Komplotan Bako di Bandung
Bandung -

Polisi menembak bos 'Komplotan Bako' yang kerap menjambret di wilayah Kota Bandung. Timah panas bersarang di betis kanan Dadang Budiman alias Bako (33) lantaran berusaha kabur dari tangkapan anggota Unitreskrim Polsek Bandung Wetan.

"Pelaku (Dadang) ini sebagai koordinator. Dia memimpin dan mengendalikan aksi penjambretan bersama beberapa temannya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi kepada wartawan di Mapolsek Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Selasa (28/1/2014).

Selain meringkus Dadang, polisi turut membekuk empat pria lainnya yang masih satu sindikat kriminal. Mereka diciduk yaitu Adam Dani Nugraha alias Benuy (28), Beri Supriyadi alias Abey (25), Vikry Septian alias Ebow (24), Gita Kurniawansyah alias Saprol (24), dan Ira Sunandar alias Kontrol (24).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkapnya gerombolan jambret yang dikomandoi Dadang ini bermula sewaktu anggota Unit Polsek Bandung Wetan berpatroli di seputaran Jalan Ciliwung. Dadang dan Beri gagal menjambret tas milik wanita pengendara sepeda motor karena tepergok petugas. Pelaku sempat tancap gas menghindari buruan, namun polisi sukses menyergap keduanya yang bersembunyi di SPBU Jalan Martadinata.

"Pelaku ini tepergok anggota. Sewaktu pengembangan dan mencari pelaku lainnya, pimpinan komplotan ini malah kabur. Sempat petugas melepaskan tembakan peringatan, tapi malah dihiraukan. Anggota akhirnya melumpuhkan satu pelaku itu dengan menembak kaki pelaku," tutur Mashudi.

Berdasarkan pengakuan Dadan dan Beri, empat penjambret lainnya terungkap dan digelandang ke Mapolsek Bandung Wetan. Modus 'Komplota Bako' yaitu memepet sepeda motor korban dan merampas barang berharga. "Para pelaku mengincar korban wanita dan pria. Mereka tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan. Komplotan ini mengaku sudah lima kali menjambret," papar Mashudi.

Polisi menyita barang bukti alat kejahatan berupa empat sepeda motor beragam merek, alat pemukul berbahan besi, dan satu paket kecil ganja kering. "Sebelum melakoni aksinya, pelaku biasa nyimeng atau ngisap ganja. Katanya biar percaya diri dan berani," ujar Mashudi.

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi antara lain lima unit telepon genggam, kartu memori berbagai merek, dan beberapa charger. Semua pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana perihal pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.



(bbp/ern)


Berita Terkait