"Pelaku ini masih pelajar, sudah 15 kali mencuri sepeda motor. Lokasi pencuriannya di sejumlah kawasan Kota Bandung," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di Mapolsek Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Senin (27/12/2014).
Selain R dan Y, polisi meringkus satu pelaku lainnya, S (20). Sindikat kriminal ini tergolong berani lantaran mengincar sepeda motor di pemukiman penduduk. Hasil curian dilego ke penadah seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pelaku tercacat sebagai warga Binong ini sukses dibekuk polisi, beberapa waktu lalu. Selain di Kiaracondong, pelaku beraksi di beberapa kawasan lainnya. Sepanjang pengembangan, polisi mengumpulkan barang bukti 15 sepeda motor curian dalam kurun waktu 10 bulan.
Barang bukti beragam merek motor itu dihadirkan di halaman Mapolsek Kiaracondong. Ketiga pelaku tertenduk lesu menatap hasil 'karya' dipajang di hadapan Mashudi dan wartawan.
"Saya menganggur. Ya terpaksa mencuri. Saya ajak dua teman (R dan Y) kalau mau beraksi," ucap S singkat.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Mereka kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kiaracondong. Khusus dua pelaku yang masih di bawah umur, selama proses penyidikan oleh polisi didampingi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
(bbp/ern)










































