Wow, Hasil Dugaan Korupsi Panitera Muda PHI Bandung Rp 2,2 Miliar

Wow, Hasil Dugaan Korupsi Panitera Muda PHI Bandung Rp 2,2 Miliar

Tya Eka Yulianti - detikNews
Rabu, 22 Jan 2014 19:39 WIB
Bandung - Daftar perbuatan tercela Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Ike Wijayanto dibongkar dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (22/1/2014). Menerima suap, menilap uang kas hingga memungut biaya di luar batas, dilakukan Ike sepanjang menjabat posisi tersebut.

Dalam kurun waktu Januari 2006 hingga 2010 tercatat harta kekayaan Ike mencapai Rp 2,2 miliar. Uang yang diduga berasal dari hasil perbuatan korupsi itu kemudian ia tempatkan ke dalam sejumlah penyedia keuangan untuk pencucian uang.

Ike adalah PNS yang tidak memiliki penghasilan lain kecuali penghasilan resmi dan tunjangan atas pekerjaannya yaitu sebagai Plt Panmud PHI pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Di mana setelah dikurangi iuran DH Yuktikarini, arisan DH Yuktikarini, iuran Korpri, dana sosial atau konsumsi, dana sosial karyawan, simpanan koperasi, varia peradilan, arisan dan pinjaman kretapp BRI, penghasilan yang diterima Ike pada 2006 seluruhnya yaitu Rp 9,7 juta, tahun 2007 yaitu Rp 13,3 juta, tahun 2008 yaitu Rp 21 juta dan tahun 2009 Rp 5,2 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istri Ike juga merupakan PNS yang juga bertugas sebagai panitera pengganti di PN Bandung yang juga penghasilannya tak melebihi Ike.

"Harta kekayaan berupa uang dengan jumlah seluruhnya Rp 2.208.650.000 yang diketahui terdakwa bahwa uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar JPU KPK Asrul Alimina saat membacakan saurat dakwaan Ike di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (22/1/2014).

Uang-uang tersebut dipindahkan ke penyedia jasa keuangan antara lain ke sejumlah rekening nama Ike dengan rincian, dalam kurun waktu 2006-2010 melakukan transaksi keuangan pada rekening Mandiri secara bertahap yang keseluruhannya berjumlah Rp 988,5 juta.

Pada 2008 menempatkan Rp 74 juta ke rekening BRI, 2009 hingga 2010 sebesar Rp 252 juta ke rekening BRI cabang lainnya. Tahun 2010 dilakukan setoran tunai sebanyak 36 kali berjumlah total Rp 240 juta. Dan masih banyak rincian ke rekening Ike lainnya.

"Perbuatan terdakwa yang telah menempatkan harta kekayaan berupa uang ke dalam beberapa penyedia jasa keuangan dengan melakukan penempatan ke rekening bank BRI, BCA, Bank Mandiri serta menyetorkan uang ke dalam rekening secara bertahap dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan berupa uang yang diketahuinya berasal dari tindak pidana korupsi yaitu memotong pembayaran kas umum dan menerima uang dari perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan Perjanjian Bersama Bipartit," tuturnya.

Atas perbuatannya itu Ike pun dijerat dengan Pasal 3 ayat 1 huruf a UU No 15 tahun 2002 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 15 miliar.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads