Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya yaitu Hakim Imas Dianasari, Presdir PT OI Shiokawa Toshio dan Manager Operasional PT OI Odih Juanda telah lebih dulu menerima vonis dalam kasus yang sama. Ike menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (22/1/2014).
Ike dinilai secara bersama dengan Imas telah menerima hadiah atau janji padahal patut diduga pemberian tersebut diberikan untuk mempengaruhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ike meminta Rp 10 juta untuk mengatur komposisi hakim agar Imas menjadi salah satu majelis hakim yang akan memeriksa, mengadili dan memutus perkara gugatan tersebut," ujar JPU KPK Asrul Alimina. Selain itu ada juga dana untuk pengamanan Rp 10 juta dan Rp 600 ribu untuk biaya konsultasi.
Dalam pertemuan selanjutnya, Ike bersama dengan Imas juga meminta PT OI mempersiapkan Rp 1 juta untuk 1 karyawan yang akan digugat. Imas saat itu menyebutkan jumlah uang yang harus disiapkan sebagai imbalan memenangkan perkara tersebut yaitu Rp 352 juta.
Selanjutnya, atas persetujuan Shiokawa, Odih pun secara bertahap menyerahkan uang tersebut pada Imas hingga kemudian tertangkap tangan pada Maret 2011.
Perbuatan Ike tersebut diancam dalam Pasal 12 huruf c UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama primair . Subsidair Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 1 huruf a o 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Atau dakwaan kesatu kedua, diancam dengan Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(tya/ern)











































