Ini Kata Polisi Soal Kesaksian Satpam di Sidang Sisca Yofie

Ini Kata Polisi Soal Kesaksian Satpam di Sidang Sisca Yofie

- detikNews
Senin, 20 Jan 2014 19:19 WIB
Bandung - Kasus kematian Manajer PT Verena Multifinance Sisca Yofie masih penuh teka teki, meski sudah masuk persidangan. Salah seorang satpam yang bertugas tak jauh dari kosan Sisca memberikan kesaksian apabila 8 bulan sebelum kejadian, Sisca diawasi. Bagaimana tanggapan polisi soal ini? Apakah mungkin kasus ini kembali disidik?

"Yang pasti, para saksi menyampaikan hal seperti itu dalam persidangan. Tapi kita kan juga sudah melakukan pemeriksaan dan memberkas. Bila ada bukti yang cukup lagi, ya silakan melaporkan ke kita dong. Hingga saat ini kan belum menerima laporan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (20/1/2014).

Soal apakah kasus ini bisa kembali apabila ada bukti baru, Mashudi enggan berandai-andai. Menurutnya hingga saat ini polisi belum menerima atau menemukan bukti baru. "Ini kan sudah P21 dan disidang di pengadilan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui di tempat yang sama Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko menyatakan kasus ini sudah final. Menurutnya penyidik sudah bekerja.

"Sejauh ini enggak ada laporannya. Bisa jadi kesaksian itu hanya asumsi. Kalaun pun benar kejadiannya (ada yang menguntit, itu tidak masuk dalam substansi permasalahan tindak pidana kasus ini," tegasnya.

Menurutnya kesaksian para saksi di persidangan akan diuji oleh hakim. "Ya silakan nanti hakim yang menilai. Kalau tidak ada kaitannya, tentu hakim tidak akan menilai. Jadi semuanya punya nilai dari hakim atau otoritas dari hakim untuk menilai kesaksian para saksi," katanya.

Dalam sidang hari ini, Ishak Nana, Satpam yang bekerja di guest house tak jauh dari kosan Sisca, menuturkan 8 bulan hingga setahun yang lalu sebelum kejadian pada 8 Agustus 2013 lalu, Sisca sudah diawasi oleh pria tak dikenal. Bahkan ia sempat dimintai tolong untuk mengawasi gerak gerik Sisca.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads