"Yang pasti, para saksi menyampaikan hal seperti itu dalam persidangan. Tapi kita kan juga sudah melakukan pemeriksaan dan memberkas. Bila ada bukti yang cukup lagi, ya silakan melaporkan ke kita dong. Hingga saat ini kan belum menerima laporan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (20/1/2014).
Soal apakah kasus ini bisa kembali apabila ada bukti baru, Mashudi enggan berandai-andai. Menurutnya hingga saat ini polisi belum menerima atau menemukan bukti baru. "Ini kan sudah P21 dan disidang di pengadilan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini enggak ada laporannya. Bisa jadi kesaksian itu hanya asumsi. Kalaun pun benar kejadiannya (ada yang menguntit, itu tidak masuk dalam substansi permasalahan tindak pidana kasus ini," tegasnya.
Menurutnya kesaksian para saksi di persidangan akan diuji oleh hakim. "Ya silakan nanti hakim yang menilai. Kalau tidak ada kaitannya, tentu hakim tidak akan menilai. Jadi semuanya punya nilai dari hakim atau otoritas dari hakim untuk menilai kesaksian para saksi," katanya.
Dalam sidang hari ini, Ishak Nana, Satpam yang bekerja di guest house tak jauh dari kosan Sisca, menuturkan 8 bulan hingga setahun yang lalu sebelum kejadian pada 8 Agustus 2013 lalu, Sisca sudah diawasi oleh pria tak dikenal. Bahkan ia sempat dimintai tolong untuk mengawasi gerak gerik Sisca.
(ern/ern)