Delapan orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara tewasnya Sisca Yofie di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (20/1/2014). Mereka di antaranya satpam yang berjaga di sekitar rumah kos Sisca di Setra Indah Utara dan dari warga lainnya.
Mereka yaitu Ishak Nana, Dedi Abdul Rojak, Entis Sutisna, Deni Nurcahya, Wawan Setiawan, Eman Cahyadi, Supardi, Zuiri dan M Sugiarto. Kedelapan pria tersebut diambil sumpahnya secara bersamaan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Parulian Lumban Toruan.
Sidang baru dimulai sekitar pukul 10.45 WIB di ruang sidang VI PN Bandung, Jalan LRE Martadinata. Kedua terdakwa, Wawan dan Ade duduk di samping tim kuasa hukum mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mengucap sumpah, para saksi diminta keluar ruang sidang untuk dimintai kesaksiannya satu persatu. Yang pertama didengarkan keterangannya yaitu Ishak Nana yang merupakan satpam yang bertugas di rumah yang tak jauh dari rumah kos Sisca.
(tya/ern)










































