Rangkaian peresmian Dusun Bambu digelar siang hingga sore, ditandai dengan berbagai kegiatan simbolis seperti pemotongan padi, tarian Bendera Nusantara, menyalakan api unggun dan tinjauan ke area Dusun Bambu.
Usai meninjau, Heryawan menyatakan Perda KBU bukannya melarang pembangunan di KBU namun mengatur bagaimana pemanfaatan tata ruang di KBU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, enam tahun lalu dirinya turut menjadi saksi bagaimana di lokasi tersebut gundul. Namun kini penghijauan di daerah tersebut sudah makin terasa. Apalagi ditambah pemanfaatan yang bernilai estetis tanpa merusak lingkungan.
"Ini awalnya kawasan gundul. Enam tahun lalu saat ground breaking di sini saya ikut menanam pohon. sekarang pohon-pohon itu ada yang sudah mencapai 10 meter. Dan 10 tahun ke depan saya yakin ini akan tumbuh kembali menjadi hutan yang akan menjadi ekowisata," tuturnya.
Heryawan menyebut, Dusun Bambu merupakan contoh bagaimana pengusaha mengikuti berbagai aturan main yang ada dalam Perda. "Dusun Bambu ini ada setelah ada aturan Perda KBU. Perizinan didapat berdasarkan rekomendasi. Bagus kan, pemanfaatannya sesuai. Manfaat hutan tanpa ditebang kayunya, lebih tinggi dari nilai ekonomi kayu. Malah kembali menghutankan yang sudah gundul" jelas Heryawan.
Harapannya, para investor di Jabar khususnya yang akan membangun di KBU dapat memenuhi aturan yang ada dalam Perda. "Jangan mengada-ngada. Membuat hutan wisata tapi ada perumahannya. Kita tidak bisa dibohongi," katanya.
Menurutnya, rekomendasi untuk KBU dibuat ketat supaya kelestarian hutan tetap terjaga. Namun bukan berarti untuk mendapatkan izin pembangunan di KBU sangat sulit.
"Sulit itu kalau tidak mematuhi aturan. Dan catat, kita tidak ada retribusi dalam menerbitkan rekomendasi," tegasnya.
Dusun Bambu dimiliki pengusaha Ronny Lukito yang sebelumnya dikenal pemilik Eiger.
(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini