Dalam agenda sidang yang menghadirkan saksi-saksi ini, terungkap dari mantan ajudan dan sekpri bahwa Dada dan Edi kerap menitipkan uang untuk diberikan kepada sejumlah pihak.
Seperti yang diungkapkan saksi mantan ajudan Dada Rosada, Adhly Al Afwan Izwan, menurutnya, Dada pernah memberikan uang untuk ketujuh terpidana kasus penyelewengan dana bansos, yakni Rochman, Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septiadi, Uus Ruslan, Hafid Kurnia dan Ahmad Mulyana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Adhly mengaku tidak tahu uang tersebut untuk apa. "Saya tidak tahu, saya hanya diminta untuk menyampaikannya saja," katanya.
Selain Dada, Edi Siswadi juga kerap memberikan uang. Salah satu saksi yang merupakan mantan Sekpri Edi, yakni Yusuf Hidayat juga menyebutkan Edi pernah menitipkan sesuatu kepadanya untuk disampaikan kepada Toto Hutagalung dan Asep Triana.
"Saya tidak diberitahu kalau itu uang. Hanya saya diberi titipan saja. Waktu itu Pak Edi juga menyertakan buku karangan beliau. Saat itu saya tahunya buku," kata Yusuf.
Saat itu Yusuf janjian dengan Toto di masjid. Yusuf lalu menghampiri Toto yang sedang menunggu di parkiran masjid tersebut.
"Saya bertemu tidak lebih dari lima menit. Saat itu Pak Toto bersama sopirnya," ujarnya.
Selain memberikan uang kepada Toto, Edi juga pernah memberikan uang kepada orang kepercayaan Toto yakni Asep Triana.
"Waktu itu Pak Asep datang ke kantor (Kantor Sekda di Balai Kota Bandung-red), katanya disuruh Pak Toto. Lalu saya dipanggil Pak Edi dan dikasih amplop untuk diberikan kepada Pak Asep. Waktu itu Pak Asep bilang uangnya kurang," kata Yusuf.
Yusuf saat ini bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung. Yusuf hadir di persidangan dengan menggunakan kemeja dibalut jaket hitam. Sementara Adhly memakai kemeja biru muda salur dengan celana katun warna hitam.
(avi/ern)










































