Divonis 2 Tahun, Aceng Eno Tidak Ditahan

Divonis 2 Tahun, Aceng Eno Tidak Ditahan

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 07 Jan 2014 18:25 WIB
Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara pada Ketua Umum Gapensa (Gabungan Pengusaha Kecil dan Jasa) Aceng Eno atas perkara penggelapan 74 unit lapak di Pasar Gedebage, Selasa (7/1/2014). Meski dinyatakan bersalah, namun tidak ada perintah penahanan terhadap Aceng.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum meminta Aceng dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Dalam dakwaannya, Aceng Eno dijerat dengan pasal 372 KUHPidana mengenai penggelapan yang isinya menyatakan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagaian milik oranglain, yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam penggelapan dengan pidana paling lama 4 tahun.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan. Menjatuhkan vonis 2 tahun dan tidak memerintahkan untuk melajalani hukuman penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Suprapto saat membacakan amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara ini dibawa oleh PT Javana yang menuding Aceng telah melakukan penggelapan 74 unit lapak di Pasar Gedebage.

Pada tahun 2010, Dirut PT Javana Wasiutami Prajonggo menggugat Gapensa. Mereka meminta Gapensa menyerahkan kios-kios itu kepada PT Javana karena kompensasi telah dibayar. Seharusnya setelah menerima uang ganti rugi sebesar Rp 10 miliar, Aceng memberikan 74 unit lapak.

Dalam proses persidangan, Aceng menyatakan sejak putusan perdata dikeluarkan, dia belum menerima sepeserpun uang kompensasi dari PT Javana untuk 74 kios tersebut. Namun Javana bersikukuh jika uang itu sudah dibayarkan kepada Aceng Eno.

Aceng terlihat senang dengan putusan hakim tersebut. Karena meskipun dinyatakan bersalah, dirinya tidak perlu mendekam di balik jeruji.

Kuasa hukum Aceng Eno, Bahrul Hidayat menyatakan putusan hakim itu dinilainya banci. "Diputus dua tahun tapi tidak diperintahkan untuk ditahan ini sebuah keputusan yang banci menurut saya," katanya. Pihak Aceng Eno pun masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sementara Dirut PT Javana yang memiliki izin pengelolaan Pasar Cimol Gede Bage, Wasi Utami Prijonggo mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menurutnya tidak memenuhi rasa keadilan.

"Yang membangun dan investasi untuk 74 kios itu saya, tapi sampai detik ini sepeser pun belum saya rasakan hasilnya," tutur Wasi.

(tya/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads