Kabag Ops Polrestabes Bandung AKBP Diki Budiman mengatakan pihaknya saat ini sedang memperbarui izin keramaian tempat hiburan. Menurut Diki, Januari 2014 ini Polrestabes Bandung belum mengeluarkan izin keramaian bagi tempat hiburan.
"Tiap bulan itu surat izin keramaian diperbarui. Nanti kami sampaikan juga penjelasan lewat surat edaran isinya imbauan tempat hiburan tutup jam 12 malam. Setelah izin keramaian dan surat dikeluarkan, ternyata ada yang buka melewati jam 12 malam, izin keramaiannya kami cabut. Mereka tidak bisa beroperasi," kata Diki kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (7/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena izin keramaian belum dikeluarkan, sementara ini sanksinya belum ada. Tapi tetap, sejak Minggu lalu kami terus mengawasi tempat hiburan. Kami mengimbau para pengelola bisa mengikuti rekomendasi pembatasan jam operasional ini," ujar Diki.
Polrestabes Bandung menginginkan rekomendasi tempat hiburan tutup jam 12 malam ini segera dipatenkan. Tentunya, kata Diki, pihaknya sudah ancang-ancang menyiapkan dan mengkaji izin keramaian baru yang dikeluarkan Satintelkam Polrestabes Bandung. Izin keramaian baru dan surat edaran tersebut nantinya bisa menjadi dasar rekomendasi kepada Pemkot Bandung terutama kebijakan Perda yang ada saat ini bisa ikut menyesuaikan.
"Sekarang 'kan dalam Perda masih mengatur tempat hiburan malam itu tutup jam dua dini hari, dan diskotik tutup jam tiga dini hari. Jadi ke depannya diharapkan soal jam operasional dalam Perda itu bisa terealisasi mengikuti rekomendasi kami," ucap Diki.
Dalam Perda No 07/2012 tersebut mengatur jam operasional tempat hiburan yang terbagi berdasarkan jenis tempat hiburan itu sendiri.
Untuk rumah billiar buka mulai pukul 10.00-02.00, kolam renang 06.00-21.00 WIB, ice skating 08.00-21.00 WIB, permainan anak 10.00-21.00 WIB, klab malam 20-03.00 WIB, diskotik 20.00-03.00 WIB, pub 20.00-03.00 WIB, panti pijat 22.00-23.00 WIB
(bbn/ern)