Rojak dan Khamsah dinilai bersalah telah melakukan penghasutan untuk melakukan perusakan sesuai pasal 160 KUHP sementara 3 buruh tani lainnya dinyatakan bersalah melakukan perusakan escavator sebagaimana pasal 170.
Lima buruh tani ini merupakan jadi terdakwa setelah melakukan aksi penghentian proyek waduk di Blok Bubur Gadung Desa Loyang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu pada 25 Agustus lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam persidangan, tidak terbukti terdakwa melakukan penghasutan atau perusakan. Tidak ada satupun saksi yang mengatakan itu," ujar Steven.
Menurutnya, apa yang dilakukan Rojak Cs merupakan sebuah aksi solidaritas yang telah sesuai dengan aturan.
"Aksi yang dilakukan sudah mendapatkan izin. Hal itu terungkap di persidangan," katanya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara ini akan kembali digelar pada Kamis (16/1/2014).
"Karena tidak sesuai, dalam pledoi nanti kami akan minta para terdakwa untuk dibebaskan," tegasnya.
Seperti biasa, sidang di PN Bandung ini diwarnai dengan aksi unjuk rasa dari kelompok pendukung buruh tani yang tergabung dari Serikat Tani Indonesia (STI). Karena Rojak merupakan Sekjen STI Indramayu, dan empat lainnya adalah aktivis STI.
(tya/ern)