Rekomendasi polisi yaitu meminta pengusaha tempat hiburan menghentikan aktivitasnya pada pukul 00.00 WIB atau jam 12 malam.
"Alasannya yaitu agar pengamanan polisi di wilayah bisa melebar ke tempat lain. Jadi tak fokus di tempat satu keramaian saja seperti tempat hiburan malam," ucap Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak dipungkiri, sajian gemerlap hiburan malam selama ini rawan konflik yang berujung selisih paham dan keributan. Selain itu rawan aksi kejahatan. Kasus terbaru insiden pembacokan Kapolsek Astanaanyar Kompol Sutorih oleh pria mabuk di area Karaoke Anggun.
Martin tak menampik pemangkasan jam operasional tempat hiburan di Bandung berkaitan dengan kasus pembacokan pejabat polisi yang bertugas di wilayah hukum Polrestabes Bandung tersebut. "Rekomendasi itu muncul salah satunya dari momen kejadian pembacokan Kapolsek Astanaanyar," tutur Martin.
Ke depan, sambung Martin, secara bertahap soal pembatasan jam operasional tempat hiburan malam itu berlaku juga pada daerah-daerah lainnya di Jabar.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil merespons perihal rekomendasi tersebut. "Akan kami kaji. Tapi saya kira cukup sampai jam 12 (malam) saja. Saat ini 'kan sampai jam empat dan ada yang sambil mabuk-mabukan. Pola gaya hidup ini merepotkan," ucap Ridwan seusai menerima kedatangan Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Senin (6/1/2014).
Jangan sampai, lanjut Ridwan, pengusaha mencari rezeki namun mengorbankan kepentingan dan ketertiban banyak pihak. "Jadi akumulasi permasalahan Kota Bandung tidak hanya dari kriminal saja. Tapi juga warga yang cuek terhadap peraturan itu sendiri," ujar Ridwan menegaskan.
(bbn/ern)