Dua Minggu Diujicobakan, Warga Sudah Ngeh e-Parkir di Braga

Dua Minggu Diujicobakan, Warga Sudah Ngeh e-Parkir di Braga

Avitia Nurmatari - detikNews
Senin, 06 Jan 2014 12:14 WIB
Dua Minggu Diujicobakan, Warga Sudah Ngeh e-Parkir di Braga
Bandung - Dua minggu lalu Pemkot Bandung melaunching sistem parkir elektronik di Jalan Braga. Ada empat mesin parkir yang kini mejeng di trotoar sebelah kanan jalur Braga Panjang. Semua mobil yang akan parkir harus mendaftarkan plat nomornya ke mesin itu. Sejauh mana efektifitas mesin parkir tersebut?

Menurut Maman Sulaeman (59), petugas yang menjaga area parkir di sekitar Hotel Gino Ferucci, sejauh ini mesin tersebut cukup efektif. Kebanyakan warga sudah tahu tentang aturan baru parkir di Jalan Braga tersebut.

"Ya sekarang semuanya lebih taat aturan saja. Setiap mobil yang datang harus memasukan plat nomornya ke mesin. Sejauh ini efektif," ujar Maman kepada detikcom, Senin (6/1/2014)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maman mengakui, di awal-awal peresmian mesin parkir, ada sebagian warga yang belum tahu. Bagi warga yang memang tidak mengerti, ia dengan senang hati akan mengajari.

"Kalau ada yang bingung caranya, sama saya dipandu dulu. Tapi rata-rata sudah pada tahu kok. Mungkin baca berita juga," terang Maman yang baru satu tahun menjadi tukang parkir tersebut.

Cara mendaftarkan plat nomor ke mesin tersebut, terlebih dahulu kita memasukan koin senilai Rp 2 ribu untuk satu jam pertama. Selanjutnya, jika durasi parkir lebih dari satu jam, maka akan ditagihkan saat akan keluar parkir.

"Kalau mereka enggak bawa koin, saya menyediakan koin. Tapi mereka harus usaha dulu, kalau enggak ada baru ditukar. Sejauh ini sih lancar-lancar saja, enggak susah," ucapnya.

Pantauan detikcom, ketika ada kendaraan yang akan parkir, juru parkir tersebut menghampiri pemilik mobil, lalu memberitahukan untuk membayar dan mendaftarkan plat nomornya terlebih dahulu ke mesin parkir elektronik. Begitupun saat mobil akan keluar, petugas meminta pemilik mobil untuk memperlihatkan karcis parkir. Jika lebih dari satu jam, maka harus membayar lagi sesuai dengan lamanya waktu parkir.



(avn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads