Hal itu terjadi saat Yadi dimintai kesaksiannya di ruang sidang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (6/1/2014).
Usai diambil sumpahnya, Yadi langsung dimintai keterangannya sebagai saksi. Yadi yang berprofesi sebagai pemulung terdengar pelan saat memberi kesaksian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat menjelaskan bagaimana kejadian di malam Sisca Yofie tewas, Yadi terdengar begitu berbelit-belit dan tak jelas.
"Saya lihat ada yang berantem, korban (Sisca) memukul-mukul yang dibonceng," katanya.
Namun setelah motor itu pergi menuju ke arahnya yang tengah berada di mulut gang (ke arah bawah), ia langsung masuk dan tak melihat lagi.
"Saya takut, jadi saya kabur ke gang," katanya.
Parulian kemudian meminta JPU untuk membacakan jawaban saksi dalam BAP. Di situ diterangkan bahwa Yadi menyatakan melihat adanya pembacokan.
"Kamu di situ bisa jelaskan dengan jelas. Kenapa di sini beda," tanya Parulian.
Yadi mengaku bahwa ia gugup saat dimintai keterangan. Hal itu justru membuatnya dicecar hakim.
"Kalau gugup kan harusnya malah enggak keluar. Itu kok malah jelas. Yang benar kamu," cecar hakim.
Hakim pun menanyakan, apakah ada yang membuat Yadi merasa takut. Yadi hanya diam. Saat hakim kembali menanyakan, apakah Yadi takut dengan terdakwa ia pun mengangguk.
"Kenapa kamu takut. Kamu tidak kenal kan dengan mereka," kata hakim.
Majelis hakim pun terlihat berunding. "Kalau kami keluarkan terdakwa, janji berikan keterangan yang benar ya?," kata Parulian. Yadi pun mengangguk.
Kedua terdakwa, Wawan dan Ade pun dibawa keluar ruang sidang oleh petugas. Saat dikeluarkan, keluarga Sisca terlihat mengeluarkan komentar-komentar yang tak terlalu terdengar.
Yadi pun kembali dimintai kesaksiannya.
(tya/ern)











































