Kasus Bidan Jual Bayi di Cipadung Segera Disidang

Kasus Bidan Jual Bayi di Cipadung Segera Disidang

Tya Eka Yulianti - detikNews
Jumat, 03 Jan 2014 12:20 WIB
Bandung - Kasus penjualan bayi yang dilakukan oleh Bidan Tiur (50) yang sempat menggemparkan Kota Bandung akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Berkas kasus tersebut beberapa waktu lalu telah dilimpahkan dari penyidik Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Jabar, Koswara saat dihubungi via ponselnya, Jumat (3/1/2014).

"Ya, berkasnya sudah dilimpahkan dari Polda Jabar. Sudah P21, sekarang tersangka sudah menjadi tahanan penuntut umum," ujar Koswara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penuntut umum masih meneliti berkas sebelum melimpahkannya ke PN Bandung. "Segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya. Tersangka saat ini mendekam di Lapas Wanita Sukamiskin sambil menunggu jadwal persidangan.

Seperti diketahui, pada September lalu warga Bandung dihebohkan dengan pengungkapan penjualan bayi yang dilakukan oleh seorang bidan PNS yang praktik di sebuah puskesmas di Desa Cipadung Bandung. Kasus ini berhasil diungkap anggota Unit PPA yang menyamar sebagai pembeli bayi.

Menurut pengakuan tersangka saat itu, ia telah menjual enam bayi sejak 2011, belum termasuk yang dijual ke polisi. Rata-rata ia menjual bayi mulai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Menurut bidan T, rata-rata bayi yang ia jual adalah hasil hubungan gelap.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads