Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Jabar, Koswara saat dihubungi via ponselnya, Jumat (3/1/2014).
"Ya, berkasnya sudah dilimpahkan dari Polda Jabar. Sudah P21, sekarang tersangka sudah menjadi tahanan penuntut umum," ujar Koswara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pada September lalu warga Bandung dihebohkan dengan pengungkapan penjualan bayi yang dilakukan oleh seorang bidan PNS yang praktik di sebuah puskesmas di Desa Cipadung Bandung. Kasus ini berhasil diungkap anggota Unit PPA yang menyamar sebagai pembeli bayi.
Menurut pengakuan tersangka saat itu, ia telah menjual enam bayi sejak 2011, belum termasuk yang dijual ke polisi. Rata-rata ia menjual bayi mulai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Menurut bidan T, rata-rata bayi yang ia jual adalah hasil hubungan gelap.
(tya/ern)











































