71 Industri di Jabar Terancam Diseret ke Pengadilan

71 Industri di Jabar Terancam Diseret ke Pengadilan

Erna Mardiana - detikNews
Jumat, 03 Jan 2014 10:57 WIB
71 Industri di Jabar Terancam Diseret ke Pengadilan
Bandung - Sebanyak 71 industri yang berada di bantaran sungai Citarum Jawa Barat akan diseret ke pengadilan, apabila mereka tetap membuang limbah ke sungai. Puluhan industri itu berada di 20 kilometer pertama di bagian hulu sungai Cisanti.

"Tidak ada toleransi lagi. Ke-71 industri dan lainnya yang belum terdata, harus segera mengoperasikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang memenuhi standar. Kalau tidak, polisi akan menyeretnya ke pengadilan," tegas Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dalam rapat penanganan kerusakan lingkungan Sungai Citarum di Gedung Negara Pakuan, Kamis malam, seperti yang dikutip redaksi dalam rilisnya.

Untuk memastikan penegakan hukum terhadap industri pencemar Sungai Citarum berjalan konsisten, Heryawan menyatakan pemprov akan menjalin kesepakatan khusus dengan Polda Jawa Barat. "Kerjasama dengan polisi harus kuat," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen SDA Kementerian PU Mochammad Hasan mengapresiasi tekad Gubernur Jawa Barat menyehatkan kembali Sungai Citarum. Upaya terpadu yang menyatukan berbagai lembaga dan pihak yang selama ini menggelar program penyehatan Sungai Citarum, menurut Hasan, merupakan langkah bagus.

"Karenanya, pemerintah pusat sangat mendukung, termasuk menyiapkan anggaran khusus," ujar Hasan.

Citarum sempat dijuluki sebagai sungai terkotor di dunia. Ruas sungai paling parah pencemarannya yakni 0-77 km, mulai Situ Cisanti hingga Waduk Saguling. Melalui penanganan bertahap dan tuntas, penyehatan Sungai Citarum rampung pada 2017.



(ern/ern)


Berita Terkait