"Tidak ada toleransi lagi. Ke-71 industri dan lainnya yang belum terdata, harus segera mengoperasikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang memenuhi standar. Kalau tidak, polisi akan menyeretnya ke pengadilan," tegas Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dalam rapat penanganan kerusakan lingkungan Sungai Citarum di Gedung Negara Pakuan, Kamis malam, seperti yang dikutip redaksi dalam rilisnya.
Untuk memastikan penegakan hukum terhadap industri pencemar Sungai Citarum berjalan konsisten, Heryawan menyatakan pemprov akan menjalin kesepakatan khusus dengan Polda Jawa Barat. "Kerjasama dengan polisi harus kuat," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karenanya, pemerintah pusat sangat mendukung, termasuk menyiapkan anggaran khusus," ujar Hasan.
Citarum sempat dijuluki sebagai sungai terkotor di dunia. Ruas sungai paling parah pencemarannya yakni 0-77 km, mulai Situ Cisanti hingga Waduk Saguling. Melalui penanganan bertahap dan tuntas, penyehatan Sungai Citarum rampung pada 2017.
(ern/ern)










































