Hal itu disampaikan Dada dan Edi secara terpisah usai mendengarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Usai menyatakan tak mengajukan eksepsi, Dada menyatakan ia memiliki surat untuk disampaikan. "Saya ingin mengajukan surat yang secara pribadi akan disampaikan pada hakim dan jaksa," ujar Dada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu belum sempat saya berikan, jadi ini sampaikan di sini," jawab Dada.
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan Dada tersebut. "Kita akan lihat dulu. Kalau memang dokter atau medis di rutan tidak memadai untuk penyakit saudara ya bisa saja diizinkan. Sebelumnya juga terdakwa Toto Hutagalung kita berikan izin. Tapi tetap dengan pengawasan dan pengawalan," tutur Nurhakim.
Kuasa hukum Dada, Abidin mengatakan, Dada menderita sakit pinggang. "Beliau ingin kontrol. Dulu kan pernah operasi pinggang. Sekarang ini pegal terasa. Agak kambuh sedikit. Jadi ya ingin berobat saja," terang Abidin.
Begitu juga dengan Edi Sis, di depan hakim, sambil memegang pinggangnya, Edi menyatakan permohonan izin berobat keluar rutan.
(tya/ern)