Dalam uraiannya, JPU menerangkan kronologi penyuapan yang dilakukan Dada bersama-sama dengan Edi Siswadi.
Dalam kurun waktu Juli 2012 hingga Januari 2013 Dada mengeluarkan Rp 1,3 miliar dan 40 ribu USD untuk pengurusan perkara korupsi dana bansos di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang diserahkan pada Ketua Majelis Hakim Setyabudi Tejocahyono antara lain Rp 300 juta yang diberikan Ramlan Comel (anggota majelis hakim), Rp 600 juta yang diterima Setyabudi dalam 2 tahap di rumah dinasnya, Rp 200 juta di Cafe Bali, Rp 200 juta di Cafe Milan serta 40 ribu USD di ruang kerja Setyabudi.
Uang-uang tersebut, diserahkan melalui Herry Nurhayat lewat Toto Hutagalung.
"Selain itu, Dada juga memberikan sejumlah fasilitas seperti membelikan tiket pesawat untuk keluarga Setyabudi dan fasilitas hiburan karaoke di Venetian," tuturnya.
Pemberian uang tersebut dimaksudkan supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi bansos dengan terdakwa Rohman cs yang notabene adalah anak buah Dada untuk bisa memutus ringan perkara tersebut.
"Serta untuk tidak melibatkan keturutsertaan Dada dan Edi Siswadi," tutur JPU yang diketuai Riyono.
Selain pengurusan perkara di PN Bandung, Dada dan Edi pun kembali kongkalikong mengurus perkara tersebut yang banding di tingkat Pengadilan Tinggi.
"Terdakwa memberikan Rp 500 juta dari yang dijanjikan Rp 1 miliar serta memberikan fasilitas peningkatan hotel milik hakim yang merupakan anggota majelis hakim yang memeriksa perkara banding Rohman dkk," katanya.
Pemberian dengan maksud mempengaruhi putusan supaya hasilnya ringan atau menguatkan putusan yang telah dibuat oleh Setyabudi. Pengurusan untuk melincinkan urusan banding di PT juga masih dengan bantuan Setyabudi.
"Setyabudi menemui Sareh Wiyono selaku Ketua PT untuk membantu yang kemudian disanggupi," terangnya.
Perbuatan Dada tersebut diancam dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (Dakwaan Kesatu).
Dakwaan Kedua Primair, Dada diancam dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan Dakwaan Kedua Subsidair Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Dakwaan Ketiga Primair Pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(tya/ern)










































