Perjalanan hidup Dada Rosada, hari ini memasuki babak baru. Jika sebelumnya Dada bisa berbangga hati karena 2 periode menjadi Wali Kota Bandung, kini roda hidupnya tengah berada di bawah karena ia duduk di kursi pesakitan. Ia menjadi terdakwa dalam perkara suap hakim bansos.
Dada memulai kariernya menjadi birokrat sekitar tahun 1970-an. Berbagai posisi pernah ia tempati. Seperti bendaharawan gaji pada Assekotda II tahun 1980, kepala Urusan Keuangan tahun 1981-1984, sekretaris KORPRI tahun 1984-1985, Bagian Perekonomian Rakyat Kepala Sub Bagian Pembinaan Perekonomian Rakyat tahun 1985 - 1989, anggota MPR RI tahun 1987-1992.
Dada juga pernah menjadi Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkot Bandung tahun 1992-1998. Posisi sekda pun pernah ia tempati pada tahun 2000 hingga 2002.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dijuluki 'Wagiman'
|
|
Selama masa kepemimpinannya, Dada membuat program bantuan yang dinamai Bantuan Walikota Khusus (Bawaku), baik itu di bidang kesehatan, pendidikan, hingga bantun kesejahteraan melalui hibah dan bansos.
Yang khas dari Dada, yaitu slogannya 'Tiada hari tanpa menanam pohon dan melepas burung'. Dada pun kerap dijuluki 'Wagiman' yang merupakan singkatan dari 'wali kota gila taman'. Meskipun pada kenyataannya kondisi taman di Bandung masih jauh dari ideal.
2. Korupsi Dana Bansos
|
|
Kejaksaan menetapkan 8 orang tersangka. Yakni Rohman, Firman Himawan, Yanos Septadi, Lutfan Barkah, Uus Ruslan, Havid Kurnia, Ahmad Mulyana dan Ayi Supriatna. Mereka adalah anak-anak buah Dada. Bahkan 3 di antaranya adalah ajudan Dada dan Edi.
3. 'Main Mata' di Sidang Bansos
|
|
Desember 2012 majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara untuk seluruh terdakwa. Nama Dada dan Edi yang sebelumnya disebut terlibat dalam kasus ini pun seolah hilang.
4. Suap Hakim
|
Hakim Setyabudi/Dok detikcom
|
Operasi tangkap tangan KPK itu dilakukan di tengah proses banding perkara di Pengadilan Tinggi.
5. Jadi Tersangka dan Kini Diadili
|
|
Dada ditahan KPK sejak 19 Agustus. Penahanan itu sekaligus jadi drama di akhir masa jabatannya. Seharuasnya ia menyerahterimakan jabatan wali kota ke Ridwal Kamil, tapi karena ditahan, ia tidak hadir.
Kini, babak baru menanti. Dada harus menjalani proses pengadilan untuk diputuskan seberapa jauh ia berperan dalam penyuapan ini. Ia disidang terkait suap hakim dana bansos.










































