Perjalanan Dada, dari 'Wagiman' hingga Jadi Pesakitan Kasus Suap Hakim

Perjalanan Dada, dari 'Wagiman' hingga Jadi Pesakitan Kasus Suap Hakim

Tya Eka Yulianti - detikNews
Kamis, 02 Jan 2014 09:51 WIB
Perjalanan Dada, dari Wagiman hingga Jadi Pesakitan Kasus Suap Hakim
Dok Detikcom
Bandung -

Perjalanan hidup Dada Rosada, hari ini memasuki babak baru. Jika sebelumnya Dada bisa berbangga hati karena 2 periode menjadi Wali Kota Bandung, kini roda hidupnya tengah berada di bawah karena ia duduk di kursi pesakitan. Ia menjadi terdakwa dalam perkara suap hakim bansos.

Dada memulai kariernya menjadi birokrat sekitar tahun 1970-an. Berbagai posisi pernah ia tempati. Seperti bendaharawan gaji pada Assekotda II tahun 1980, kepala Urusan Keuangan tahun 1981-1984, sekretaris KORPRI tahun 1984-1985, Bagian Perekonomian Rakyat Kepala Sub Bagian Pembinaan Perekonomian Rakyat tahun 1985 - 1989, anggota MPR RI tahun 1987-1992.

Dada juga pernah menjadi Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkot Bandung tahun 1992-1998. Posisi sekda pun pernah ia tempati pada tahun 2000 hingga 2002.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pensiun sebagai PNS, Dada terpilih sebagai wali kota. Berikut perjalanan Dada, dari wali kota hingga jadi pesakitan.

1. Dijuluki 'Wagiman'

Setelah 5 tahun menjadi wali kota pada periode 2003-2008, Dada kembali sukses pada pilwalkot selanjutnya. Pada periode keduanya 2008-2013, ia berpasangan dengan politisi muda dari PDIP yaitu Ayi Vivananda.

Selama masa kepemimpinannya, Dada membuat program bantuan yang dinamai Bantuan Walikota Khusus (Bawaku), baik itu di bidang kesehatan, pendidikan, hingga bantun kesejahteraan melalui hibah dan bansos.

Yang khas dari Dada, yaitu slogannya 'Tiada hari tanpa menanam pohon dan melepas burung'. Dada pun kerap dijuluki 'Wagiman' yang merupakan singkatan dari 'wali kota gila taman'. Meskipun pada kenyataannya kondisi taman di Bandung masih jauh dari ideal.

2. Korupsi Dana Bansos

Tahun 2011, Pemkot Bandung di bawah kepemimpinan Dada mulai goyang saat Kejaksaan Tinggi Jabar mencium adanya ketidakberesan dalam penyaluran dana bansos tahun anggaran 2009-2010. Saat itu puluhan PNS dimintai keterangan atas dugaan korupsi tersebut. Nama Dada Rosada dan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi disebut-sebut. Bahkan keduanya turut dipanggil menjadi saksi.

Kejaksaan menetapkan 8 orang tersangka. Yakni Rohman, Firman Himawan, Yanos Septadi, Lutfan Barkah, Uus Ruslan, Havid Kurnia, Ahmad Mulyana dan Ayi Supriatna. Mereka adalah anak-anak buah Dada. Bahkan 3 di antaranya adalah ajudan Dada dan Edi.

3. 'Main Mata' di Sidang Bansos

Lima dari 8 tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung dan mulai menjalani sidang pada Mei 2012. Majelis hakim yang menangani perkara ini yaitu Setyabudi Tejocahyono (ketua), Ramlan Comel dan Djodjo Djohari. Selama proses sidang terasa banyak keganjilan, mulai dari pengalihan tahanan para terdakwa yang tak lazim, perbedaan kerugian negara, hingga putusan yang ringan. Padahal kasus ini begitu menyedot perhatian publik, terutama warga Bandung.

Desember 2012 majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara untuk seluruh terdakwa. Nama Dada dan Edi yang sebelumnya disebut terlibat dalam kasus ini pun seolah hilang.

4. Suap Hakim

Hakim Setyabudi/Dok detikcom
Berbagai keganjilan selama proses sidang kemudian terkuak saat ketua majelis hakim Setyabudi Tejocahyono tertangkap tangan menerima suap dalam kasus bansos pada Jumat 22 Maret 2013. Tersibak bahwa selama proses sidang, majelis hakim telah dikucuri duit hingga miliaran rupiah untuk mempengaruhi putusannya termasuk untuk tidak menyebut keterlibatan Dada dan Edi.

Operasi tangkap tangan KPK itu dilakukan di tengah proses banding perkara di Pengadilan Tinggi.

5. Jadi Tersangka dan Kini Diadili

Setelah bolak-balik dipanggil KPK sebagai saksi, Dada dan Edi resmi dijadikan tersangka suap hakim bansos pada 1 Juli lalu. Keduanya dinilai kuat menjadi otak penyuapan.

Dada ditahan KPK sejak 19 Agustus. Penahanan itu sekaligus jadi drama di akhir masa jabatannya. Seharuasnya ia menyerahterimakan jabatan wali kota ke Ridwal Kamil, tapi karena ditahan, ia tidak hadir.

Kini, babak baru menanti. Dada harus menjalani proses pengadilan untuk diputuskan seberapa jauh ia berperan dalam penyuapan ini. Ia disidang terkait suap hakim dana bansos.
Halaman 2 dari 6
(tya/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini