Dada dan Edi Sis disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dada dan Edi telah ditahan di Lapas Sukamiskin sejak Kamis (12/12/2013). Sebelumnya keduanya mendekam di Lapas Cipinang.
(ern/ern)











































