Kejahatan konvensional meliputi pencurian dengan kekerasan, curanmor, pembunahan, penganiayaan, penipuan, penggelapan, perjudian, pengrusakan, perkosaan, perkosaan dan pencurian dengan pemberatan.
"Kejahatan konvensional tahun 2013 turun 2.721 perkara atau 8,29 persen dari tahun lalu," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol M iriawan dalam dalam rilis akhir tahun Polda Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pemberantasan kasus perjudian, ada sebanyak 684 perkara yang diajukan ke pengadilan," katanya.
Selama 2013, Polda Jabar juga melakukan pemberantasan kasus kejahatan jalanan dan premanisme seperti curat dimana ada 782 kasus, curas 176 kasus, curanmor 545 kasus, penipuan 430 kasus dan penggelapan 64 kasus.
"Kasus-kasus tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2012 lalu," tutur Iriawan.
(tya/tya)










































