Cegah Kasus Bansos Terulang, Ridwan Kamil Launching Situs Sabilulungan

Cegah Kasus Bansos Terulang, Ridwan Kamil Launching Situs Sabilulungan

Avitia Nurmatari - detikNews
Senin, 23 Des 2013 12:23 WIB
Cegah Kasus Bansos Terulang, Ridwan Kamil Launching Situs Sabilulungan
Bandung -

Gara-gara dana hibah dan bantuan sosial (bansos) mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Mantan Sekda Edi Siswadi jadi tersangka kasus suap hakim yang menangani perkara bansos. Tak mau kejadian terulang, Wali Kota Ridwan Kamil melaunching situs sabilulungan.bandung.go.id. Lewat situs tersebut publik bisa mengetahui semua proses penerimaan dana hibah dan bansos.

"Tujuannya untuk transparansi dan akuntabilitas dari pengelolaan keuangan daerah. Supaya tidak terulang lagi kejadian yang sudah-sudah, dimulai dari perbaikan sistem," ujar Ridwan Kamil usai launching Sabilulungan.bandung.go.id di Auditorium Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (23/12/2013).

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, situs ini juga digunakan untuk memantau agar dana bantuan dari pemkot benar-benar tepat sasaran sehingga bisa memperlancar kegiatan pembangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga tidak ada lagi dusta di antara kita. Kalau bisa siapa yang mengajukan, berapa nilainya dan foto penerimanya dicantumkan," terangnya.

Emil juga berharap dengan sistem website ini meminimalisir pertemuan antara manusia dengan manusia, sehingga tidak terjadi suap-menyuap.

"Kita bisa memonitor semua prosesnya. Dengan sistem ini memungkinkan tidak ada pertemuan manusia dengan manusia sehingga tidak terjadi suap menyuap. Sistem ini bisa membuat nyaman si pengaju, pengawas, juga pemkot yang menyelenggarakan proses ini," jelasnya.

Ada sembilan tahapan yang dijelaskan dalam website ini, yakni:
1. Masyarakat mendaftarkan proposal hibah bansos secara online melalui aplikasi Sabilulungan.
2. Masyarakat menyerahkan kelengkapan dokumen secara langsung kepada Pemerintah Kota Bandung.
3. TU Pimpinan akan memverifikasi kelengkapan proposal dan dokumen pendukung proposal tersebut.
4. Wali Kota/Wakil Wali Kota akan memverifikasi proposal tersebut.
5. Tim pertimbangan akan memverifikasi proposal dan mendisposisi proposal kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
6. SKPD terkait akan memeriksa proposal tersebut dan memberikan rekomendasi besaran dana yang diusulkan untuk diberikan.
7. Tim pertimbangan akan memeriksa usulan dana dari SKPD dan juga memberikan rekomendasi besaran dana yang diusulkan untuk diberikan.
8. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan memeriksa usulan dana dari SKPD dan tim pertimbangan untuk kemudian memberikan rekomendasi final dana yang akan diberikan. Selanjutnya, seluruh proposal yang diberikan rekomendasi dana akan dikumpulkan dalam dokumen Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah (DNC PBH).
9. Wali Kota/Wakil Wali Kota akan memeriksa DNC PBH. Apabila disetujui maka proposal-proposal yang termasuk dalam DNC PBH tersebut siap berjalan.

Dalam website tersebut juga ditayangkan beberapa profil penerima hibah bansos yang sudah berjalan di 2013. Yang paling penting, ada kolom komentar yang bisa dishare di sosial media.

(avi/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini