Hal itu disampaikan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, Susilo Nandang Bagio saat ditemui di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (23/12/2013).
"Berkas baru diterima tadi pagi. Majelis hakim yang menangani dan jadwal sidang juga sudah keluar," ujar Susilo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, susunannya sama dengan empat terdakwa lainnya yang sudah putus," katanya.
Jadwal sidang sendiri sudah ditentukan yaitu pada awal tahun tepatnya pada Kamis, 2 Januari 2014.
"Keduanya disidang tanggal 2 Januari. Berkasnya di split," tutur Susilo.
No perkara Edi Siswadi 145/Pid.sus/TPK/2013/PN Bdg, sedangkan Dada Rosada dengan nomor 146/Pid.sus/TPK/2013/PN Bdg
Sebelumnya, Dada dan Edi telah dipindahkan tahanannya ke Lapas Sukamiskin sejak Kamis (12/12/2013).
(tya/ern)










































