Tahun Baru, Dada Rosada dan Edi Siswadi Jalani Sidang Suap Hakim Bansos

Tahun Baru, Dada Rosada dan Edi Siswadi Jalani Sidang Suap Hakim Bansos

Tya Eka Yulianti - detikNews
Senin, 23 Des 2013 11:26 WIB
Tahun Baru, Dada Rosada dan Edi Siswadi Jalani Sidang Suap Hakim Bansos
Bandung - Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara suap hakim bansos dengan terdakwa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi ke Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (23/12/2013). Keduanya akan menjalani sidang pada awal tahun yaitu Kamis (2/1/2014) mendatang.

Hal itu disampaikan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, Susilo Nandang Bagio saat ditemui di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (23/12/2013).

"Berkas baru diterima tadi pagi. Majelis hakim yang menangani dan jadwal sidang juga sudah keluar," ujar Susilo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, berdasarkan penetapan Ketua PN Bandung majelis hakim yang menangani perkara ini yaitu Ketua PN sendiri yaitu Nurhakim sebagai ketua majelis hakim dan dua anggotanya yaitu Barita Lumban Gaol dan Basari Budi.

"Iya, susunannya sama dengan empat terdakwa lainnya yang sudah putus," katanya.

Jadwal sidang sendiri sudah ditentukan yaitu pada awal tahun tepatnya pada Kamis, 2 Januari 2014.

"Keduanya disidang tanggal 2 Januari. Berkasnya di split," tutur Susilo.

No perkara Edi Siswadi 145/Pid.sus/TPK/2013/PN Bdg, sedangkan Dada Rosada dengan nomor 146/Pid.sus/TPK/2013/PN Bdg

Sebelumnya, Dada dan Edi telah dipindahkan tahanannya ke Lapas Sukamiskin sejak Kamis (12/12/2013).

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini