Hakim Setyabudi Divonis 12 Tahun, Pengadilan Dilempari Telur Busuk

Hakim Setyabudi Divonis 12 Tahun, Pengadilan Dilempari Telur Busuk

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 17 Des 2013 12:58 WIB
Bandung - Massa dari LSM Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) masih bertahan hingga sidang vonis Setyabudi Tejocahyono selesai dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (17/12/2013). Mendengar hakim penerima suap itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, massa pun kesal karena merasa hukuman tersebut terlalu ringan. Mereka pun melempari plang PN Bandung denga telur busuk.

Hal itu terjadi tak berapa lama setelah sidang selesai. Informasi vonis pun terdengar sampai ke demonstran yang memang menunggu hasil putusan. Setyabudi divonis lebih ringan empat tahun dibandingkan tuntutan jaksa 16 tahun penjara.

"Cuma 12 tahun? Kenapa ringan? Rakyat yang sengsara akibat korupsi lebih menderita," ujar salah satu demonstran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka pun ramai mencaci putusan tersebut yang dinilai juga sarat permainan dan dipengaruhi pihak-pihak tertentu.

"Pengadilan busuk. Hakim bela koruptor," kata demonstran.

Mereka pun sepertinya telah mempersiapkan telur untuk dilempari ke arah plang PN Bandung.

Ceplok, ceplok, ceplok..telur-telur pun dilemparkan.

Mereka pun kembali berdiri berbaris di seberang PN Bandung sambil terus mencaci maki.

Hingga kemudian koordinator aksi Torkis Parlaungan memberi komando untuk mencari Ketua Majelis Hakim Nurhakim untuk meminta pertanggungjawaban.

Karena pintu gerbang di sebelah kanan telah dijaga dan ditutup, mereka pun beralih ke gerbang lainnya. Di gerbang tersebut, mereka kembali berhadapan dengan puluhan polisi yang siap menghadang.

Aksi dorong-dorongan pun sempat terjadi namun tak sampai mengakibatkan kericuhan. Tak berapa lama, massa pun membubarkan diri.

(tya/ern)


Berita Terkait