Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa Setyabudi Tejocahyono yang merupakan hakim penerima suap saat menangani perkara korupsi dana bansos. Putusan tersebut lebih ringan 4 tahun dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta agar Setyabudi dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.
Selain itu, Setyabudi juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsidair kurungan 3 bulan. Setyabudi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan JPU dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primair.
Setyabudi didakwa dengan pasal berlapis, yaitu dakwaan Kesatu Primair Pasal 12 huruf c, Subsidair Pasal 6 ayat (2), Lebih Subsidair Pasal 11 dan dakwaan Kedua Primair, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan dakwaan Ketiga Primair pertama Pasal 12 huruf a, kedua Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau boleh saya izin supaya fakta hukum tidak perlu dibacakan lagi. Langsung saja ke pertimbangan hukum," katanya.
Anggota majelis hakim Bashari Budhi yang baru sedikit membacakan fakta hukum pun terhenti dengan interupsi Setyabudi itu. Hakim pun meminta pertimbangan pada JPU dan kuasa hukum.
"Kami serahkan pada Yang Mulia," tutur salah satu jaksa KPK.
Akhirnya majelis pun hanya membacakan hal-hal yang dirasa perlu dibacakan tanpa membacakan secara detail seluruh isi berkas putusan.
Dalam uraian pembuktian pasal, Setyabudi dinyatakan telah terbukti bersalah menerima sejumlah hadiah berupa uang dan fasilitas melalui Toto Hutagalung.
"Padahal sebagai hakim seharusnya terdakwa patut menduga janji ataupun hadiah yang diterima itu bisa mempengaruhi dirinya sehingga melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya," tutur Hakim.
Hadiah yang diterimanya antara lain uang miliaran, perabot untuk mengisi rumah dinasnya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung kala itu, hingga fasilitas hiburan berupa karaoke.
Hal yang meringankan terdakwa yaitu karena ia mengakui perbuatannya dan merasa menyesal serta bersikap sopan selama persidangan.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak peka dengan program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi apalagi terdakwa adalah seorang hakim yang seharusnya menegakkan hukum dan menjadi contoh yg baik. Perbuatan terdakwa ini bertentangan dengan kode etik hakim, apalagi saat ini Mahkamah Agung sedang giat memulihkan citra peradilan," tutur Hakim.
Majelis hakim pun menyatakan Setyabudi telah secara bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pada terdakwa Setyabudi Tejocahyono dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tak bisa membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim saat membacakan amar putusannya.
Atas putusan itu, Setyabudi mengatakan pikir-pikir terlebih dulu untuk menyatakan apakah dirinya akan banding atau menerima. Begitu juga dengan pihak JPU.
(tya/trw)











































