Bandung - Berkas perkara suap hakim bansos dengan terdakwa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa KPK, Kamis (12/12/2013) lalu. Kini tinggal menunggu berkas itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk masuk persidangan. Mantan orang nomor 1 di Bandung itu pun akan memasuki babak baru.
Dada Rosada dan Edi Siswadi kini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung sejak Kamis (12/12/2013).
"Belum ada pelimpahan berkas untuk itu (Dada dan Edi)," ujar Panitera Muda Tipikor PN Bandung, Susilo Nandang Bagio saat ditemui di ruangannya di PN Bandung Jalan LRE Martadinata, Senin (16/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sudah ada 4 terdakwa dalam kasus ini yang lebih dulu masuk ke meja hijau. Mereka yaitu hakim penerima suap Setyabudi Tejocahyono, anak buah Dada yang merupakan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Herry Nurhayat, orang kepercayaan Dada yang juga ketua salah satu ormas di Bandung yakni Toto Hutagalung dan anak buahnya Asep Triana.
Tiga dari empat terdakwa tersebut telah mendapatkan vonis, dimana Herry Nurhayat divonis 5 tahun penjara dari tuntutan sebelumnya 7,5 tahun, Toto divonis 7 tahun penjara dari tuntutan 10 tahun serta Asep yang menerima putusan 3,5 tahun penjara dari tuntutan sebelumnya 5 tahun penjara.
Sementara Setyabudi baru akan menghadapi nasibnya Selasa (17/12/2013) besok.
(tya/ern)