Hal itu disampaikan Toto pada wartawan saat ditanya komentarnya atas vonis hakim yang baru saja ia dengar.
"Ya, dihadapi saja," ujar Toto dengan muka kecewa sambil berjalan keluar ruang sidang I, Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (16/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun membandingkan putusan pada dirinya dengan terdakwa lainnya yaitu Herry Nurhayat. Mantan Kepala Dinas Pengalolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) itu dituntut hukuman 7,5 tahun penjara sementara vonisnya yaitu 5 tahun.
"Padahal saya ini bukan penyelenggara kan? Kalau saya makan uang negara, saya terima dihukum seperti ini. Kalian lebih pahamlah, seperti apa rasanya saya ini," tutur Toto.
Menurutnya, kalau Herry tidak menyerahkan uang padanya, tentu suap tidak akan terjadi. "Kalau Herry tidak kasih uang, ini (suap) tidak akan terjadi," katanya.
Berbeda dengan saat pledoi, kondisi emosional Toto terlihat lebih terkontrol usai mendengar vonis hakim. Ia pun masuk ke ruang tunggu tahanan bersama istri, keluarga dan kerabatnya yang lain.
(tya/ern)











































