Dada Rosada dan Edi Siswadi dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Kedua tersangka kasus suap hakim yang menangani perkara bansos Pemkot Bandung tersebut menempati sel sementara di Blok Utara penjara khusus perkara tindak pidanan korupsi (tipikor).
"Tempat (kamar) sementara keduanya (Dada dan Edi) di Blok Utara bawah," jelas Kalapas Sukamiskin Giri Purbadi kepada wartawan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Kamis (12/12/2013).
Giri menyebutkan, pihaknya sudah mendapat kabar dua hari lalu soal rencana kepindahan Dada dan Edi ke Lapas Sukamiskin. "Informasi itu melalui surat yang dikirim KPK," ungkap Giri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belasan wartawan diperkenankan masuk oleh pihak Lapas Sukamiskin. "Jadi tidak ada perbedaan. Semua penghuni diperlakukan sama. Termasuk saat proses registrasi keduanya (Dada dan Edi)," ucap Kepala Pengaman Lapas Sukamiskin Heru Tri Sulistiono.
Pantauan di dalam lapas, Dada dan Edi langsung masuk ruang registrasi. Keduanya tampak akrab sambil duduk berdampingan. Usai proses registrasi, Dada dan Edi menuju ruang tempat penempatan kamar.
(bbp/ern)










































