Dada Rosada dan Edi Siswadi Tempati Sel Blok Utara Lapas Sukamiskin

Dada Rosada dan Edi Siswadi Tempati Sel Blok Utara Lapas Sukamiskin

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 12 Des 2013 17:50 WIB
Dada Rosada dan Edi Siswadi Tempati Sel Blok Utara Lapas Sukamiskin
Bandung -

Dada Rosada dan Edi Siswadi dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Kedua tersangka kasus suap hakim yang menangani perkara bansos Pemkot Bandung tersebut menempati sel sementara di Blok Utara penjara khusus perkara tindak pidanan korupsi (tipikor).

"Tempat (kamar) sementara keduanya (Dada dan Edi) di Blok Utara bawah," jelas Kalapas Sukamiskin Giri Purbadi kepada wartawan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Kamis (12/12/2013).

Giri menyebutkan, pihaknya sudah mendapat kabar dua hari lalu soal rencana kepindahan Dada dan Edi ke Lapas Sukamiskin. "Informasi itu melalui surat yang dikirim KPK," ungkap Giri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dada merupakan mantan wali kota Bandung ini tiba bersama Edi sekitar pukul 15.50 WIB. Kedatangan Edi dan Dada yang memakai rompi oranye bertulis 'Tahanan KPK' itu disambut sejumlah kerabat dan orang dekat yang menanti di halaman penjara peninggalan zaman Belanda ini. Setelah turun dari mobil minibus, keduanya langsung masuk ke gerbang utama penjara bersejarah tersebut. Edi selama ini juga sebagai mantan Sekda Kota Bandung.

Belasan wartawan diperkenankan masuk oleh pihak Lapas Sukamiskin. "Jadi tidak ada perbedaan. Semua penghuni diperlakukan sama. Termasuk saat proses registrasi keduanya (Dada dan Edi)," ucap Kepala Pengaman Lapas Sukamiskin Heru Tri Sulistiono.

Pantauan di dalam lapas, Dada dan Edi langsung masuk ruang registrasi. Keduanya tampak akrab sambil duduk berdampingan. Usai proses registrasi, Dada dan Edi menuju ruang tempat penempatan kamar.



(bbp/ern)


Berita Terkait