Sidang dengan agenda vonis itu dipimpin oleh Nurhakim dengan hakim anggota Barita Lumban Gaol dan Basari Budhi di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (12/12/2013).
Majelis hakim menyatakan Herry terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 6 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1. "Menjatuhkan hukaman terhadap terdakwa 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry selama ini berperan sebagai juru bayar Dada Rosada. Ia adalah orang pilihan Dada yang diminta memberikan uang pada Toto Hutagalung melalui Asep Triana. Bahkan Herry juga mencarikan sumber-sumber dana untuk membayar suap-suap untuk pengurusan kasus korupsi dana bansos.
Mendengar putusan ini, Herry menyatakan menerimanya. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Dari keempat terdakwa kasus ini hanya Herry yang akan divonis pada hari ini. Terdakwa lain yakni Setyabudi Tejocahyono dijadwalkan akan divonis pada hari Senin (16/12/2013), sedangkan terdakwa Toto Hutagalung dan Asep Triana pada Selasa (17/12/2013).
(ern/ern)










































