Normalisasi DAS Citarum Program Prioritas 5 Tahun Aher-Deddy Mizwar

Normalisasi DAS Citarum Program Prioritas 5 Tahun Aher-Deddy Mizwar

Erna Mardiana - detikNews
Rabu, 11 Des 2013 10:05 WIB
Normalisasi DAS Citarum Program Prioritas 5 Tahun Aher-Deddy Mizwar
Bandung - Normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum menjadi salah satu persoalan strategis yang menjadi fokus program kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) selama lima tahun ke depan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat 2013-2018, yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, Selasa malam (10/12/2013).

RPJMD adalah acuan pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun selama lima tahun ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, yang juga dihadiri unsur pemerintah daerah yang dipimpin langsung Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

"Normalisasi DAS Citarum memang satu di antara sejumlah program pro kerakyatan dalam Perda RPJMD," ungkap Aher, sapaan akrab gubernur seperti dikuti dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (11/12/13).

Aher menambahkan, Perda RPJMD mengatur penanganan terpadu pemulihan kondisi Sungai Citarum. Sungai besar di Jawa Barat ini akan disehatkan kembali secara bertahap dari hulu hingga Waduk Saguling, sepanjang 77 kilometer.

"Selama ini penanganannya tidak beraturan. Berbagai pihak mengerjakan perbaikan secara terpisah, tidak terpadu. Mulai 2014, koordinasi dipimpin pemerintah provinsi. Kita akan membenahi mulai kilometer nol sampai 20 kilometer pertama pada 2014," papar Heryawan.

Penyehatan DAS Citarum digelar sepanjang 20 kilometer setiap tahun. Dengan demikian, ruas DAS paling krusial sepanjang 77 kilometer mulai dari hulu ditargetkan rampung pada 2017.

Aher juga menandaskan, Perda RPJMD 2013-2018 berisi penajaman program prioritas yang sudah dilaksanakan selama lima tahun belakangan. Program dimaksud yakni sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur ekonomi, perumahan rakyat lapisan menengah ke bawah, perluasan lapangan kerja, dan seni-budaya.

Gubernur menggarisbawahi, Perda RPJMD 2013-2018 juga menegaskan prinsip penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu prinsip utamanya, ulas Aher, pemerintah daerah diwajibkan mengupayakan pemerataan pembangunan yang berkeadilan.

"Kita dituntut mengurangi tingkat kemiskinan, kesenjangan antarwilayah, dan kesenjangan sosial. Pengembangan ekonomi menyeimbangkan skala kecil, menengah, dan besar," tandas Aher.

(ern/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads