Polda Jabar membeberkan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kaitannya menyambut Hari Antikorupsi sedunia. Sepanjang 2013 ini, Polda Jabar mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 3 miliar dari puluhan kasus tipikor yang ditangani.
Wakapolda Jabar Brigjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyebutkan jumlah perkara tipikor yang ditangani Polda Jabar dan jajaran Polres serta Polrestabes selama 2013 atau kurun waktu Januari hingga awal Desember sebanyak 112 kasus (sebelumnya ditulis 122). Berdasarkan jumlah tersebut tercatat penyelesaian perkara sebanyak 73 berkas perkara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 194.452.152.716.
"Jadi kerugian negara dari perkara korupsi ini hampir mencapai dua miliar rupiah. Sementara uang yang berhasil diselamatkan sebesar tiga miliar rupiah," ungkap Rycko sewaktu menyampaikan keterangan pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (9/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkaitan dengan Hari Antikorupsi sedunia ini, maka kami sampaikan kasus korupsi yang ditangani Polda Jabar selama 2013," ucap Rycko menambahkan.
Jumlah penyelesaian berkas perkara tipikor tersebut, kata Rycko, dinilai tinggi dibandingkan 2012 yang waktu itu hanya 22 berkas perkara dituntaskan.
"Ada beberapa faktor kenapa jumlah penyelesaian berkas perkara pada 2013 ini tinggi. Foktor itu antara lain karena penyidik ulet dan komitmen menyelesaikan kasus korupsi," tuturnya.
Lebih lanjut Rycko menuturkan, jumlah tersangka tipikor yang sudah ditetapkan sepanjang 2013 sebanyak 139 orang. "Rinciannya yaitu sebanyak 30 orang ditahan dan tersangka tidak ditahan sebanyak 109 orang," ujar Rycko.
Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Mujiyono menambahkan rincian perkara tipikor yang sudah dilimpahkan ke JPU selama 2013 yaitu tipikor bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebanyak 11 berkas perkara, serta tipikor di bidang koperasi sebanyak 10 berkas perkara. "Selain itu tipikor penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan sebanyak 47 berkas perkara," jelas Mujiyono.
Menurut Mujiyono, ada sejumlah kasus menonjol soal tipikor yang ditangani Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jabar. Kasus itu antara lain dugaan korupsi pada pengadaan alat-alat permainan edukatif untuk pengembangan TK pada Disdik Pemprov Jabar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2011. "Kasus ini telah dilimpahkan ke JPU," kata Mujiyono.
Selain itu, kasus yang sudah dilimpahkan yakni dugaan korupsi BPR Cabang Banjaran dalam proses pelaksanaan kredit konsumtif (kredit pegawai) kepada pegawai Dinas Perumahan Penataan Ruang dan Kebersihan (Dispertasih) Kabupaten Bandung yang terjadi pada 2008.
"Lalu dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan dalam proses pembangunan proyek Bendungan Jatigede di Kabupaten Sumedang yang merugikan negara sekitar Rp 4,6 miliar pada 2009. Ada tiga pelaku. Kasus tersebut masih tahap penyidikan," ujar Mujiyono.
Dia melanjutkan, ada dua perkara tipikor lainnya yang masih dalam penyidikan. Pertama, perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Jabar tahun anggaran 2008 yang diperuntukan bagi pembinaan olahraga di Jabar serta kegiatan operasional Sekretariat KONI Jabar.
Kedua, perkara dugaan korupsi dana bantuan hibah pada 2012 yang bersumber dari APBD Kota Bandung yang diterimakan kepada Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera.
(bbp/ern)











































